RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B), kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak rencana relokasi Pasar Baru Cikarang ke perumahan Grand Cikarang City (GCC) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi (Pemkab).
Dalam aksinya, para pedagang membentangkan kain putih sepanjang 50 meter, di Jalan R.E Martadinata, disertai tanda tangan pernyataan sikap atau petisi menolak relokasi ke GCC, Selasa, (20/9).
Selain itu, para pedagang menyinggung soal pemulihan ekonomi yang belum pulih pasca pandemi Covid-19.
Koordinator FKP2B, Yuli Srimuliati mengatakan, aksi ini merupakan konsistensi para pedagang untuk tetap menolak direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di GCC, walaupun pihaknya sudah beraudiensi dengan Pemkab Bekasi, namun belum ada titik terang, bahwa pembangunan pasar apakah menggunakan APBD/APBN.
“Memang sebelumnya kami sudah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi Wakil Ketua DPRD, Soeleman, dan anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka. Saat itu kami kecewa, karena belum menemukan titik terang, keberpihakan Pj Bupati kepada pedagang,” ujar Yuli.
Menurut dia, jika pembangunan pasar menggunakan APBD atau APBN, tentunya para pedagang merasa kehadiran pemerintah itu benar nyata. Tetapi dalam pelaksanaannya, keputusan Pj Bupati Bekasi terbalik, dengan cara menggandeng pihak swasta dalam menyelesaikan persoalan pasar.
Yuli merasa miris melihat nasib para pedagang Pasar Baru Cikarang ini, karena diduga Pemkab Bekasi tutup mata melihat realita persoalan para pedagang.
“Tinggal mau atau tidak, Pj Bupati bersama dinas terkait dan legislatif (DPRD) membantu nasib para pedagang,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang, Nugi Trinanda menilai, rencana pemerintah daerah untuk merelokasi pedagang ke perumahan GCC, merupakan momen yang sangat tidak tepat. Pasalnya, jika memang para pedagang benar dipindahkan ke GCC, itu artinya sama saja mengusir pedagang secara perlahan.
“Sama saja kami diusir secara perlahan, karena rencana pemerintah sampai sekarang masih tidak jelas, mau diapakan bangunan pasar ini, karena status pasar juga sedang ada masalah hukum. Itu artinya, pasar tidak bisa dilakukan pembangunan atau perombakan. Terus untuk apa kami mau direlokasi?,” bebernya.
Pria yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi ini melihat, bahwa rencana relokasi yang digagas oleh pemerintah daerah, masih belum matang.
Dirinya berharap, pihak yang berwajib kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut serta mengawal persoalan Pasar Baru Cikarang, karena ada dugaan main mata dalam merelokasi pedagang ke GCC.
“Kami juga akan melakukan langkah pendampingan ke pihak yang berwajib, untuk sama-sama memantau persoalan pasar,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi, harus membuka mata dalam persoalan Pasar Baru Cikarang, agar lebih berpihak kepada para pedagang. Rencananya, para pedagang akan mengepung gedung DPRD Kabupaten Bekasi, untuk sama-sama turut andil dalam penderitaan pedagang.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk secepatnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) pasar, agar apa yang diinginkan pedagang bisa terealisasi sesuai amanah UU No 7 tahun 2014 pasal 13 dan 14,” ungkap Nugi. (pra)