Berita Bekasi Nomor Satu

Cegah Ketimpangan, Perpindahan Aparatur Sipil Negara ke Kota Bekasi Dibatasi

ILUSTRASI: Sejumlah ASN Pemkot Bekasi ketika berada di komplek Plaza Pemkot Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi membatasi perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kota Bekasi.

Terlebih, beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyoroti tidak meratanya sebaran ASN di daerah.

Fenomena ASN yang kerap berpindah-pindah instansi dan minimnya jumlah pelamar di daerah terpencil menjadi faktor pemicunya. Saat ini, ASN disebut menumpuk di kota-kota besar di Pulau Jawa.

Di Kota Bekasi, ada ASN yang datang dari daerah lain, ada juga yang justru pindah tugas ke luar Kota Bekasi. Tahun ini hingga September 2022 ada 10 ASN yang datang ke Kota Bekasi. Diketahui, Kota Bekasi juga kerap menjadi incaran kepindahan ASN dengan alasan tunjangan yang lebih besar dan alasan lainnya.

“Kalau tahun ini nggak banyak kita, paling ada 10. Justru kan kita batasi,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto kepada Radar Bekasi.

Namun pihaknya tidak merinci berapa jumlah batasan perpindahan ASN yang dilakukan. Tahun 2022, ia mencatat ada dua ASN yang telah mengajukan pindah tugas ke luar Kota Bekasi. Sementara tahun lalu, ada lima ASN yang ke luar Kota Bekasi dengan beberapa alasan.

Jumlah keseluruhan antara ASN yang datang maupun ke luar Kota Bekasi disebut tidak banyak. “Ada yang ikut suaminya, ada yang pengin lebih dekat ke rumahnya, pulang kampung,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN di Jakarta beberapa waktu lalu, Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menyoroti tidak meratanya sebaran ASN di daerah. Faktor penyebab yang pertama adalah ASN suka berpindah-pindah instansi.

Faktor yang kedua, minimnya jumlah pelamar di daerah-daerah terpencil. Sehingga, seberapa banyak pun ASN direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

“Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah,” kata Anas dalam keterangan resmi Kemenpan-RB.

Sebagai solusinya, ia telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian untuk tidak pindah dalam kurun waktu yang telah disepakati. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan ASN di seluruh Indonesia, sekaligus mencegah ASN berbondong-bondong pindah ke pulau Jawa. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin