Berita Bekasi Nomor Satu

Aduan Boikot Lesti Kejora – Rizky Billar ke KPI Capai 35 Ribu

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Banyak yang kecewa pada Lesti Kejora setelah dia memutuskan mencabut laporan KDRT yang sempat dibuat terhadap suaminya Rizky Billar. Mereka yang awalnya memberikan dukungan penuh mengapresiasi langkah berani perempuan berhijab itu kini justru berbalik arah.

Mereka awalnya kompak mendukung Lesti Kejora berani melaporkan kasus ini karena faktanya, tidak mudah bagi korban KDRT untuk buka suara dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Pujian dan apresiasi ke Lesti tiba-tiba berubah jadi kekecewaan setelah dia mencabut laporan polisi. Ada yang menyebut kejadian ini sebagai wujud kekalahan korban terhadap pelaku KDRT.

Banyaknya publik yang kecewa pada Lesti Kejora tercermin dalam aduan yang masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka ramai-ramai meminta Leslar (Lesti- Billar) diboikot dari stasiun televisi.

“Aduan yang masuk ke KPI untuk boikot Leskar sebanyak 35 ribu,” kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah dikutip dari JawaPos.com.

Selain itu, ada juga aduan ke KPI berisi dukungan terhadap Lesti dan Rizky Billar. Namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan mereka yang menyerukan boikot.

Terkait aduan tersebut, Nuning menyatakan sikap KPI tidak bergeser sedikit pun meminta pelaku KDRT untuk tidak diberikan ruang di televisi dan radio. KPI meminta lembaga penyiaran harus mengutamakan di kepentingan publik.

Namun terhadap Lesti Kejora yang juga diminta diboikot, KPI berusaha memposisikan diri berada di tengah tidak mau terjebak dalam aksi dukungan ataupun aksi boitkot. KPI meminta lembaga penyiaran memberikan tayangan yang dapat menguatkan dari sisi korban KDRT.

Diketahui, Rizky Billar telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora sebanyak dua kali dalam satu hari pada 28 September 2022. Akibat kejadian tersebut, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Bahkan tulang leher Lesti disebut bergeser.

Pada 28 September di hari yang sama, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dari mulai melakukan pengecekan TKP, melakukan BAP, hingga menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dan mengenakan penahanan.

Setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bertemu penyidik mencabut laporan polisi serta mengupayakan restorative justice, metode penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Tidak hanya itu, Rizky Billar dan keluarga Lesti Kejora juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rizky Billar. Penyidik pun mengabulkannya sehingga aktor kelahiran Medan bisa pulang ke rumah sejak Jumat (14/10) malam lalu.

Beberapa hari kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan dikabulkannya restorative justice Rizky Billar dan Lesti Kejora setelah semua persyaratan formil dan materil terpenuhi. Penyidik akhirnya memutuskan menyudahi proses hukum yang sempat berjalan dengan dikeluarkan SP3. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin