Berita Bekasi Nomor Satu

Calon Penumpang Siram Petugas KA di Stasiun Gambir, Ini Pemicunya

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – PT KAI Daop 1 Jakarta bereaksi atas kejadian viral di mana seorang calon penumpang menyiramkan makanan kepada petugas Stasiun Gambir, pada Senin (24/10). PT KAI mengutuk keras tindakan tersebut dan bertekad melakukan langkah lanjutan.

“KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (27/10).

Eva mengatakan, kekerasan tersebut terjadi saat seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster.

“Saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis,” jelasnya.

Setelah itu, petugas kemudian mengarahkan penumpang untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

“Namun, secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi,” kata Eva.

“KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku,” imbuhnya.

Eva kembali menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa KAI. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan resiko batal berangkat,” tandasnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin