Berita Bekasi Nomor Satu

Capres Cawapres dari Kabinet Tak Perlu Mundur dari Kabinet, Gerindra Bilang Begini

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

 RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu, tentunya dengan seizin presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Wakil Ketua DPR RI ini menepis kekhawatiran sebagian pihak, jika menteri yang menjadi capres maupun cawapres tidak fokus bekerja karena sibuk kampanye. Menurutnya masa kampanye sesuai undang-undang tidak lama dan tidak akan mengganggu kinerja menteri.

Masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik. Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye, dan bisa sambil kerja. Sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu,” tegas Dasco.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan bunyi:

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, MK membolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin