Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Gerebek Pemalsuan Tanggal Mamin Kadaluarsa

PERIKSA MAKANAN: Polisi memeriksa masa berlakunya produk makanan kemasan, di sebuah rumah kontrakan, di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak tujuh pelaku berinisial AR, M, D, A, N, J, dan AR yang menjual produk makanan dan minuman (mamin) kadaluarsa (expired) kepada masyarakat luas, berhasil dibekuk Polsek Cikarang Barat, Rabu (16/11) lalu.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Cikarang Barat, Iptu M. Said Hasan, terungkapnya aksi para pelaku, setelah petugas sedang melakukan observasi kewilayahan.

Pada saat itu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kata Said, di lokasi ditemukan ratusan dus berisi produk makanan dan minuman kadaluarsa. Kemudian pihaknya mengamankan sejumlah karyawan berinisial (M),(D),(A),(N),(J), dan (AR) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus tanggal kadaluarsa pada produk makanan, kemudian dicetak kembali seperti produk makanan-minuman dengan yang baru.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ada beberapa karyawan yang sedang melakukan pekerjaan untuk menghapus tanggal kadaluarsa produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa,” terang Said kepada Radar Bekasi, Rabu (23/11).

Ia juga menjelaskan, label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu dihapus menggunakan cairan thinner. Setelah sudah bersih dan tidak terlihat tanggal kadaluarsanya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing dengan tanggal baru, lalu ketika selesai, langsung diperjual belikan kembali oleh seorang reseller (AR) melalui media sosial

“Salah satu dari karyawan yang turut diamankan, ada juga seorang reseller, yakni berinisial (AR). Ironisnya, AR berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kadaluarsa yang sudah dirubah tanggalnya, dijual lagi kepada pembeli, yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial,” beber Said.

Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, dan petugas masih memburu para pelaku reseller lainnya. Termasuk ratusan produk makanan dan minuman kadaluarsa beserta barang bukti lain sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin