Berita Bekasi Nomor Satu

Otak Pemalsuan Tanggal Mamin dan Kosmetik Ditangkap

AJAK BERBINCANG: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan didampingi jajarannya, mengajak berbincang pelaku pemalsuan tanggal produk makanan dan minuman, serta kosmetik kadaluarsa, di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pemalsu tanggal produk makanan dan minuman (mamin) serta kosmetik kadaluarsa, yang diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial N yang merupakan bos besar, memperoleh produk kadaluarsa dari seorang sopir pengantar barang mamin.

Setelah produk tersebut dipasok, N kemudian menyuruh pegawainya untuk menghapus tanggal kadaluarsa menggunakan cairan thinner, dan mengganti dengan yang baru.

“Tanggal yang sudah kadaluarsa dihapus dari mamin dan kosmetik, baru dicetak kembali tanggal baru menggunakan alat Label Matic Printing. Seperti kode tanggal pada umumnya, lalu diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial (medsos),” beber Gidion, saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Kamis (24/11).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh pelaku berinisial AR, M, D, A, N, J, dan AR yang menjual produk mamin kadaluarsa kepada masyarakat luas, berhasil diringkus Polsek Cikarang Barat, Rabu (16/11) lalu.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Cikarang Barat, Iptu M. Said Hasan, terungkapnya aksi para pelaku, setelah petugas sedang melakukan observasi kewilayahan.

Pada saat itu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kata Said, di lokasi ditemukan ratusan dus berisi produk makanan dan minuman kadaluarsa. Kemudian pihaknya mengamankan sejumlah karyawan berinisial (M),(D),(A),(N),(J), dan (AR)

yang sedang melakukan tugas untuk menghapus tanggal kadaluarsa pada produk makanan, kemudian dicetak kembali seperti produk makanan-minuman dengan yang baru.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ada beberapa karyawan yang sedang melakukan pekerjaan untuk menghapus tanggal kadaluarsa produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa,” terang Said kepada Radar Bekasi, Rabu (23/11).

Ia juga menjelaskan, label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu dihapus menggunakan cairan thinner. Setelah sudah bersih dan tidak terlihat tanggal kadaluarsanya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing dengan tanggal baru, lalu ketika selesai, langsung diperjual belikan kembali oleh seorang reseller (AR)

melalui medsos.

“Salah satu dari karyawan yang turut diamankan, ada juga seorang reseller, yakni berinisial (AR). Ironisnya, AR berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kadaluarsa yang sudah dirubah tanggalnya, dijual lagi kepada pembeli, yaitu masyarakat luas melalui jaringan medsos,” beber Said.

Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, dan petugas masih memburu para pelaku reseller lainnya. Termasuk ratusan produk mamin kadaluarsa beserta barang bukti lain sudah diamankan di Polsek Cikarang Barat. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin