Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Oknum Guru TKK Pelaku Asusila di SDN Ditangkap, Ini Tampangnya

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Oknum guru TKK terduga pelaku asusila sejumlah siswi SDN di Jatiasih, ditangkap polisi. Pelaku kini telah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan konfrensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, Senin (28/11/2022) petang.

BACA JUGA: Polisi Endus Lokasi Persembunyian Pelaku Asusila

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku melakukan aksi bejadnya pada 3 November 2022 dengan tempat kejadian di SDN Jatiasih.

“Dasar ungkap kasus laporan polisi di terima di SPKT Polres pada 4 November 2022 atas nama pelapor saudari S. Dan korban KM (7) kelas 2 SD di Jatiasih,” kata Kapolres Hengki.

Modus operandi asusila ini, sambung Kapolres, terjadi 3 November perbuatan terakhir, tapi sebelum-sebelumnya sudah ada 3 korban. Termasuk 5 korban lain dilakukan assesstmen KPAD Kota Bekasi.

BACA JUGA: Kasus Asusila Libatkan Oknum Guru di SDN Jatirasa 3, Ini Kronologinya

“Nanti teknisnya akan kita lakukan oleh KPAD dan PPA. Kita akan datang ke rumah korban maupun DP3A Kota Bekasi. Ada 8 korban namun 3 korban yang diperiksa. 5 lagi menyusul karena lihat keluarga tidak mau membuat laporan yang sama,” ucapnya.

Selanjutnya, imbuh Kapolres, modus diawali korban sedang ujian di mana pelaku mengawasi kelas korban yang sedang ujian. Pelaku menyuruh korban duduk di atas pangkuan setelah disuruh duduk ke belakang.

“Kejadian tanggal 3 November, tanggal 4 November pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat. Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara dan berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, Riau. Dilakukan penangkapan  26 November di Batam,” jelas Kapolres Hengki lagi.

BACA JUGA: KPAD Sisir Korban Asusila Oknum Guru SDN Jatirasa 3

Terhadap tersangka yang sudah diamankan atas nama AD bin Y (28) pekerjaan guru honorer di SD Jatiasih.

Barang bukti yang diamankan akta kelahiran korban KM, satu helai kemeja batik lengan panjang korban, satu helai rok pendek korban, satu helai kerudung putih korban, satu helai celana biru pendek korban

“Tersangka AD yang kabur ke Sumut dan Batam dijerat dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Tersangka sampai saat ini akan ditahan dan ditangani oleh Satreskrim dan unit PPA,” terangnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin