Berita Bekasi Nomor Satu

Kerumunan Malam Tahun Baru Dibatasi

Illustrasi : Pengunjung membawa anak kecil saat berada di Metropolitan Mall Bekasi, Selasa (5/10). Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki mall di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perayaan Tahun Baru di Kota Bekasi dibatasi. Satu lokasi keramaian maksimal diperbolehkan 6.000 orang berkumpul.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kabid Disparbud) Kota Bekasi, Rita Hartati mengungkapkan, Pemkot Bekasi tahun ini memperbolehkan masyarakat merayakan tahun baru.“Tapi dengan batasan-batasan tertentu,” kata Rita sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Rabu (28/12).

Dia menambahkan, perayaan tahun baru di satu titik, tidak boleh terlalu banyak. Maksimal 6.000 orang.“Kapolres bilang tidak lebih dari 6.000 kehadiran di satu titik. Itu yang akan diberi izin, tapi lebih dari itu tidak diberikan izin keramaian,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 550/1371. Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, bahwa pemerintah Kota Bekasi akan membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) saat malam pergantian tahun nanti. THM yang akan dibatasi yakni klab malam, kafe, griya plat karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap sauna dan spa.

Jika, ada pengusaha hiburan yang melanggar akan dilakukan teguran. Jika teguran tiga kali tetap membandel akan disegel. Sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Jam operasional THM menjelang Tahun Baru akan kita batasi. Operasi klab, musik hidup, sampai jam 23.30 WIB. Spa, replikasi sampai jam 21.00 WIB. Kita juga minta kerja sama masyarakat jika ada yang beroposisi akan kita tindak,” tegas Kepala Disparbud Abi Hurairah. (pay/rbs/pjk)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin