Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Wali Kota Noaktif Rahmat Effendi Belum Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas putusan pengadilan tingkat kedua itu, KPK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang tidak menghukum Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi membayar denda Rp 17 miliar, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah.

KPK pun mengajukan kasasi ke PT Bandung dan meminta pengadilan menjatuhkan putusan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat dua, PT Bandung menghukum Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan vonis penjara 12 tahun. Dua tahun lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara 10 tahun.

”Putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa,” ungkap Juru Bicara KPK dan Penindakan Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA: Vonis 10 Tahun Wali Kota Bekasi Nonaktif, KPK Ajukan Banding, Ini Alasannya

KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan keberatan KPK terkait tidak dipertimbangkannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Rahmat Effendi.

“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman 10 tahun penjara.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Eman seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA: Vonis 10 Tahun Penjara, Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Pikir-pikir Mau Banding

Atas putusan PN Bandung itu, KPK mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Upaya banding yang diajukan KPK terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonantif Rahmat Effendi alias Pepen ini diserahkan ke Jaksa KPK.

“Jaksa KPK Siswhandono (7/11/2022) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Juru Bicara KPK dan Penindakan Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).

Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan terdakwa meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

“Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” jelas Ali.

Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. “Di samping itu terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar,” tuturnya.

Atas banding KPK itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis untuk Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini dua tahun lebih berat dari keputusan PN Bandung yang memvonis 10 tahun.

Dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata putusan tersebut yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).

Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin