Berita Bekasi Nomor Satu

Perda ATHB Bakal Dicabut

Illustrasi :GOR Patriot, komplek Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi terlihat dipenuhi pengunjung, Minggu (5/2).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan dan pedoman Kegiatan masyarakat Kota Bekasi selama Pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk mengatur sanksi administratif dan ketentuan Pidana.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menunggu usulan pencabutan Perda nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Dalam Interaksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022, salah satu poinnya kepala daerah diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Inmendagri tersebut diterbitkan tanggal 30 Desember 2022, sekaligus menghentikan PPKM.

Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyampaikan bahwa pihaknya menunggu usulan pencabutan Perda tersebut.

“Kita menunggu usulan pencabutan dari bagian hukum, setelah itu diparipurnakan untuk mencabut Perda tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, jika penghapusan Perda ATHB sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, maka pencabutan Perda harus dilakukan segera.

Penghentian PPKM tidak serta merta membebaskan aktivitas masyarakat, untuk kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, kepala daerah diminta untuk selektif dalam memberikan izin rekomendasi. Selain itu, masyarakat tetap diminta untuk taat Prokes.

Aturan di sektor transportasi tidak berubah, KAI Commuter tetap memberlakukan aturan Prokes sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 84 tahun 2022, salah satunya tetap mewajibkan pengguna KRL bermasker.

“Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan Commuter Line,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Hari pertama kerja setelah libur tahun baru kemarin, aktivitas masyarakat kembali normal. Pengguna KRL di Bekasi terpantau ramai seperti biasanya di awal pekan, tercatat ada 16.059 orang pengguna KRL di stasiun Bekasi pada awal pekan kemarin.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi per tanggal 31 Desember 2022, kasus aktif tercatat sebanyak 115 kasus. Kepala Dinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati sebelumnya menghimbau masyarakat tetap taat Prokes.

“Akan tetapi diharapkan tetap Prokes, seperti memakai masker, jaga jarak, itu jangan sampai ditinggalkan, itu harus diterapkan,” ungkapnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin