Berita Bekasi Nomor Satu

Dapil di Kabupaten Bekasi Cenderung Berubah  

MUSYAWARAH: Sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Bekasi sedang melakukan pembahasan penataan dapil bersama KPU. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sudah menyerahkan usulan mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) setelah adanya penambahan lima kursi legislatif dari yang sebelumnya 50 menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024. 

Penambahan kursi parlemen itu tak terelakan seiring pertumbuhan penduduk Kabupaten Bekasi yang telah melampaui 3 juta jiwa.

KPU beralasan, tiga usulan penataan dapil yang mereka dorong merupakan hasil mufakat bersama seluruh partai politik. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits mengatakan, ada tiga usulan yang disampaikan ke KPU Jawa Barat. Pertama, jumlah dan komposisi enam dapil seperti halnya penyelenggaraan Pemilu 2019. Kedua, jumlah dapil tetap enam namun komposisi kecamatan dan kursi berubah. Dan ketiga, dapil bertambah menjadi tujuh dengan komposisi kecamatan berbeda.

BACA JUGA: Partai NasDem Kabupaten Bekasi Siapkan Empat Caleg Petarung Tiap Dapil  

“Ada tiga rancangan yang kita sampaikan. Pertama rancangan yang lama, dan dua rancangan baru. Sesuai dengan permintaan KPU RI,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (5/1/2023).

Dari tiga usulan yang ada, rancangan pertama mendapat dukungan dari enam partai (2 parpol pemilik kkursi DPRD dan 4 partai baru). Sedangkan rancangan kedua diusulkan juga didukung enam partai yang terdiri dari tiga partai parlemen dan tiga partai nonparlemen. Terakhir rancangan ketiga diusulkan empat partai parlemen.

“Jadi kecenderungannya partai-partai yang punya kursi mengusulkan perubahaan dapil. Dari akademisi dan kelompok masyarakat juga cenderungnya ke rancangan dua dan tiga (perubahaan dapil),” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, pada rancangan dapil yang kedua dan tiga disparitas jumlah kursi antara dapilnya lebih kecil. Sementara dapil lama atau rancangan pertama, ketika ada penambahan jumlah penduduk, disparitasnya empat kursi, paling kecil delapan kursi, paling tinggi 12 kursi.

BACA JUGA: Wacana Perubahan Dapil, PKS Kota Bekasi Pilih 2 Opsi Ini

Dari perhitungan itu kata Harits, dapil yang lama itu selisihnya empat kursi dan yang perubahaan selisihnya hanya dua kursi.

“Jadi yang bagus itu dapil yang disparitas jumlah kursinya lebih kecil,” ungkapnya .

Menurutnya, putusan penataan dapil ini dari 1 Januari sampai 9 Februari 2023. Dalam hal ini, KPU RI bisa memutuskan lebih cepat dan paling lambat 9 Februari 2023. Pada Kamis (5/1/2023) KPU Provinsi melakukan pemaparan di KPU RI.

Nanti setelah itu, KPU RI dengar pendapat dengan DPR RI perihal rancangan dapil ini. Hasilnya akan diputuskan setelah persentasi KPU RI di DPR RI.

“Kalau sekarang kita hanya tinggal menunggu penetapan dapil dari KPU RI. Paling nanti kalau dimintai keterangan akan kita sampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi Agus Nur Hermawan berharap, agar dapil tidak mengalami perubahaan pada Pemilu 2024. Alasannya, karena peluang partai yang dipimpinnya lebih besar untuk meraih kursi legislatif, mengingat akan ada penambahan kursi di setiap dapilnya.

“Kalau saya mengusulkan jangan ada perubahaan dapil, kursinya aja yang ditambah setiap dapil,” ucapnya. (pra)

 

 

MUSYAWARAH: Sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Bekasi sedang melakukan pembahasan penataan dapil bersama KPU


Solverwp- WordPress Theme and Plugin