Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Polisi Duga Kuat Unsur Pidana dan Pelaku di Kasus Keracunan Sekeluarga Bantargebang

Kepolisian Polda Metro Jaya saat melakukan olah TKP ulang di lokasi keracunan sekeluarga di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (16/1/2023). Foto Raiza Septianto-Radarbekasi.id

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian menduga kuat ada unsur pidana dalam kasus keracunan maut sekeluarga di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Bukan hanya soal pidana dalam kasus ini, polisi mengklaim sudah mengantongi terduga pelaku dalam kasus yang menewaskan tiga orang warga asal Cianjur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan peristiwa keracunan yang menewaskan satu keluarga asal Cianjur tersebut patut diduga ada peristiwa pidana.

BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Keracunan di Bantargebang, Nomor 5 Mengejutkan

“Jadi, kami sampaikan bahwasanya peristiwa tersebut (keracunan) patut diduga ada peristiwa pidana,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Bekasi, Selasa (17/1/2023).

Trunoyudo menyebut ada beberapa orang yang sudah ditangkap terkait peristiwa keracunan tersebut. Namun, siapa saja masih belum memerinci.

“Nanti kesempatan pertama secara komprehensif kami akan sampaikan,” imbuh Trunoyudo.

BACA JUGA: Satu Korban Keracunan Bantargebang Dipindah ke RS Polri Kramat Jati

Diberitakan, satu keluarga sebanyak 5 orang yang baru mengontrak dua minggu di Ciketingudik, Bantargebang ditemukan terkapar tak berdaya dengan kondisi mulut berbusa pada Kamis (12/1/2023).

Tiga orang dinyatakan tewas di hari yang sama saat ditemukan, yaitu MR dan RA. Beberapa jam kemudian AM meninggal di RSUD Bantargebang.

Dua orang lainnya, MDS dan NA kondisinya terus membaik dalam perawatan di RSUD Bantargebang pada Sabtu (14/1/2023).

BACA JUGA: Pembunuh Anggota Ormas PP Ditangkap di Rest Area

Namun, pada Senin (16/1/2023) pihak kepolisian kemudian memindahkan MDS dari ruang perawatan RSUD Bantargebang ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk kepentingan penyelidikan. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin