Berita Bekasi Nomor Satu

Tiongkok Perang Lawan Judi, Bos Mafia Makau Dihukum Berat

Ilustrasi wahana judi slot di Makau. Foto: PHILIPPE LOPEZ / AFP.

RADARBEKASI.ID, MAKAU – Pendiri Suncity Group, Alvin Chau Cheok Wa, divonis penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Wilayah Adminstratif Khusus Makau, Tiongkok.

Majelis hakim Makau pada Rabu (18/1/2023) menganggap Chau bersalah karena mengoperasikan bisnis perjudian ilegal, mengorganisasikan kelompok mafia, dan melakukan tindak penipuan.

Selain hukuman penjara, Chau juga diperintahkan membayar denda kepada otoritas setempat sebagai kompensasi sebesar 6,52 miliar dolar HK atau sekitar Rp 12,6 triliun.

BACA JUGA: Judi Online dan LGBT Picu Perceraian di Bekasi, 3.957 Janda Baru

Beberapa terdakwa lain yang terlibat kasus tersebut juga turut divonis penjara, demikian laporan media di Tiongkok.

Chau dan beberapa rekannya ditangkap polisi Makau pada November 2021 atas tuduhan pihak kejaksaan terkait bisnis perjudian ilegal dan pencucian uang.

Sejak tahun lalu, pemerintah pusat Tiongkok di Beijing mengampanyekan perang melawan perjudian ilegal, termasuk di Makau yang dikenal sebagai pangkalan kasino terbesar di Asia. (jpnn)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin