RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Cecep Muntasar (CM) mantan Camat Bekasi Timur sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka ini setelah 10 hari yang bersangkutan diperiksa dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
“CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA: Duh, Mantan Camat Bekasi Timur Diduga Asusila Anak Tiri
Menurut Hengki sapaan akrabnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka CM langsung ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Meski demikian, pihaknya belum merinci terkait pasal yang dijerat terhadap tersangka, karena berkasnya masih berada di penyidik.
“Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
BACA JUGA: 6 Fakta Pembunuhan Perempuan yang Dicor di Harapan Jaya Bekasi Utara, Nomor 3 Mengejutkan
Perlu diketahui, perbuatan asusila CM kepada anak tirinya itu dilakukan selama empat tahun. Terhitung sejak korban duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).
Perbuatan CM terkuak ketika korban menceritakannya kepada sang tante yakni, El (40).
“Terakhir kali CM ayah tirinya melakukan pelecehan seksual tersebut pada Desember 2022 lalu,” tukas El. (pay)