Berita Bekasi Nomor Satu

Puasa Ramadan tak Bisa Diwakilkan  

Ketua FKPP Kota Bekasi Mulyadi Effendi

RADARBEKASI.ID, BEKASI– Hukum berpuasa pada bulan Ramadan adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Lantas dalam pelaksanaannya apakah boleh menyelipkan niat berpuasa untuk mewakilkan ke orang lain yang tak mampu melaksanakannya? Ketua Forum Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi Mulyadi Effendi memiliki jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Puasa Ramadan adalah sebuah ibadah yang privat, sehingga mereka yang menjalankan tidak boleh meniatkannya untuk orang lain yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Ramadan Satu Bulan Penuh Lengkap Dengan Artinya

Mengutp firman Allah SWT yang berbunyi “Waan laisa Lil insaani Illa maa sa’aa” yang artinya adalah, tidaklah manusia itu kecuali apa yang dia lakukan sehingga ibadah puasa merupakan suatu ibadah yang privat ataupun pribadi.

“Disebutkan dalam salah satu firman Allah, dimana dijelaskan bahwa ibadah puasa dibulan ramadan merupakan ibadah yang bersifat privat ataupun pribadi,” jelasnya.

Sementara bagi umat muslim yang sakit dinamakan rusoh, dimana dalam surat Al-Baqarah ayat 184 tertulis bahwa orang yang dalam keadaan sakit dia boleh tidak berpuasa dan juga para musafir, tapi nanti boleh dan wajib menggantinya pada lain waktu.

“Dalam firman Allah disampaikan seperti itu, namun apabila sakitnya berkelanjutan. Sehingga bagi mereka yang tidak sanggup lagi membayar puasa mengkodonya silahkan digantikan dengan membayar fidyah yaitu memberikan makan kepada masyarakat tidak mampu,” pungkasnya. (dew)

 

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin