RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggerebekan gudang baju bekas atau thrifting di Jalan Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menandakan bahwa daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se Asia Tenggara ini, masih jadi sasaran impor baju bekas dari luar negeri.
Dalam penggerebekan dua gudang di Tarumajaya itu, pihak kepolisian berhasil menyita 6.000 balpres pakaian bekas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang mengetahui penggerebekan gudang baju bekas di wilayahnya, langsung bergegas untuk membantu menjalankan perintah atau instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, Kabupaten Bekasi banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdiri di bidang fashion.
“Kami akan mendukung dan melaksanakan perintah untuk melarang penjualan pakaian bekas. Memang di Kabupaten Bekasi ini banyak UMKM yang bergerak di bidang fashion,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kepada Radar Bekasi, Kamis (23/3).
Dia mengakui, penjualan pakaian bekas harganya lebih murah. Namun demikian, hal itu sangat mengganggu, belum lagi mengenai higiene dan lain sebagainya.
“Banyak dampak dari penjualan pakaian bekas itu ke masyarakat,” beber Dani.
Pihaknya terus mendalami dan bergerak bersama aparat penegak hukum, adanya informasi penjualan pakaian bekas di Kabupaten Bekasi, agar segera bisa ditindak. Walaupun pada kenyataannya, sampai sekarang belum mendapat laporan mengenai itu.
“Saya belum dapat laporan mengenai adanya penjualan pakaian bekas di Kabupaten Bekasi. Kalau memang ada, saya akan langsung cek dengan Pak Kapolres,” tegas Dani. (pra)