RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari eselon II, III, dan IV serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Ipi mengimbau, para wajib LHKPN tidak sembarangan dalam menyerahkan data kekayaannya. Ia meminta, harta-harta yang baru dibeli ataupun didapatkan dari hal lain pada akhir tahun 2022, ikut dimasukan ke dalam laporan.
“Saat ini ada 291 ASN yang wajib lapor LHKPN, terdiri II, III, pimpinan BUMD, BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang belum menyampaikan LHKPN, dan masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (28/3).
Lanjut Ipi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
KPK mengingatkan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ada sanksi administratif apabila pejabat tidak melaporkan data kekayaannya.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” ujar Ipi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, mengakui ada 291 aparatur di lingkungan Pemkab Bekasi yang terdiri dari eselon II, III, auditor dan pegawai pengadaan, belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Memang waktu penyerahan LHKPN itu tinggal beberapa hari lagi, yakni terakhir tanggal 31 Maret 2023,” beber Abdillah, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan, menjelang beberapa hari batas akhir tahun 2023, report laporan per tanggal 27 Maret 2023 yang sudah lapor LHKPN sudah 269 (92,44%) dan yang dalam proses 22 (7,5%)
Diberitakan sebelumnya, melalui laman KPK, LHKPN Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid sejak tahun 2019-2021, harta kekayaannya terus mengalami kenaikan.
Dari laman tersebut, sejak menjabat sebagai Kepala BKPSDM, Abdilah Majid, harta kekayaannya mengalami kenaikan hampir Rp 2 miliar, sebelum menjabat Kepala Dinas Sosial pada tahun 2019.
Melalui laman KPK, LHKPN Abdilah Majid yang diserahkan pada tahun 2021, total kekayaannya sebesar Rp 4. 859. 842. 788,-.
Adapun rinciannya, tanah seluas 437 meter senilai Rp 556. 738. 000,- hasil warisan, tanah dan bangunan seluas 300 meter, hasil sendiri senilai Rp 508. 040. 000,-, tanah seluas 400 meter, hasil sendiri senilai Rp 509. 600. 000,-, tanah dan bangunan seluas 90 meter, hasil sendiri senilai Rp 82. 440. 000,-.
Lalu, tanah seluas 538 meter hasil sendiri senilai Rp 685. 412. 000,-, tanah seluas 400 meter, hasil sendiri Rp 134. 000. 000,-, mobil Suzuki minibus tahun 2018 hasil sendiri Rp 60. 000.000,-, mobil toyota SUV Rush tahun 2021 hasil sendiri, senilai Rp 235.000. 000,-, dan kas setara Rp 559. 407. 788,-. (and)