Hukum Merokok dalam Berpuasa  

Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kranggan, Ruston Nawawi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kita sudah mahfum dengan beberapa hal yang membatalkan puasa. Ya, mulai dari memasukan sesuatu ke dalam mulut, makan dan minum, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, berhubungan seksual, dan mengeluarkan sperma. Lantas bagaimana dengan merokok?

 

Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kranggan Ruston Nawawi menjelaskan, bahwa ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mubtilatus.

 

“Ada tujuh kategori yang dapat membatalkan ibadah puasa umat muslim di bulan Ramadan, sifatnya memang umum dan semua orang pasti mengetahuinya,” jelasnya.

 

“Merokok dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa oleh sebagian besar ulama dan cendekiawan Islam. Hal ini dikarenakan merokok dapat memasukkan asap dan zat beracun ke dalam tubuh, yang kemudian akan diserap melalui paru-paru dan sistem peredaran darah. Karena merokok dapat memasukkan asap dan zat beracun ke dalam tubuh, maka dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa,” terangnya.

 

Sehingga bagi mereka umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, penting bagi mereka untuk bisa memahami dan mengetahui apa-apa saja yang dapat membatalkan ibadah puasanya. (dew)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin