Berita Bekasi Nomor Satu

Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Segera Sebar Surat Edarannya

BAWA MOTOR KE SEKOLAH: Siswa SMA mengendarai sepeda motornya melintasi wilayah Pekayon Kota Bekasi, Selasa (16/5). Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Dinas Pendidikan (Disdik) melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dalam waktu dekat, Disdik akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah yang disebar ke satuan pendidikan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.

“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, kepada Radar Bekasi, Rabu, (17/5).

Dikatakan Deded, sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Secara keterampilan siswa SMP tuh udah ada yang bisa, tapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal-ugalan saat berkendara,” kata Deded.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Ini Desak Plt Wali Kota Terbitkan SE Larangan Siswa Bermotor ke Sekolah

Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP dianjurkan tidak membawa sepeda motor saat berkegiatan termasuk ke sekolah. Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.

“Kita bantu pemerintah dalam hal ini mengawasi anak-anak, karena tugas mengawasi itu tugasnya seluruh lapisan masyarakat, seperti kami Disdik dan orangtua siswa,” tuturnya.

Nantinya, tegas Deded, jika SE larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah sudah disebar ke satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Kita harapkan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak sekolah masing-masing dan kami harap baik siswa maupun orangtua siswa bisa mengerti atas aturan tersebut,” ucapnya.

Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra menjelaskan, larangan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah menjadi sebuah aturan yang akan didukung oleh pihak sekolah.

“Untuk siswa SMP kan memang tidak diperbolehkan membawa motor karena masih di bawah umur, maka kami akan dukung hal tersebut dan mengikuti regulasi yang diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti sepeda ataupun bisa diantar oleh orangtua.

“Baiknya memang memakai kendaraan yang aman seperti sepeda atau mungkin bisa diantar orangtua. Karena itu dinilai aman bagi siswa saat berada di jalan,” tuturnya.

BACA JUGA: Program Sekolah Siap Kerja Beri Pembekalan bagi Alumni dan Siswa

Muktia menyampaikan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menjalankan dan menyampaikan aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak Disdik Kota Bekasi.

“Tentu akan kami sampaikan dan jalani aturan yang berlaku, kita juga berharap aturan ini bisa diterima dengan baik,” pungkasnya.

Sementara, Analis Kebijakan Bidang Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Nurdin, mengungkapkan terkait larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor pihaknya akan kembali mengingatkan melalui pengawas sekolah.

“Sebenarnya kan memang untuk penggunaan kendaraan bermotor itu tidak boleh untuk usia di bawah umur, termasuk diantaranya siswa SMA dan SMK. Kami akan coba ingatkan kembali kepada sekolah,” jelasnya.

Nurdin mengungkapkan, terkait aturan tersebut sudah kerap diingatkan melalui pihak sekolah masing-masing. Namun demikian siswa dalam hal ini harus diberikan imbauan secara berkala untuk bisa dipahami.

“Ini akan kami bicarakan bersama agar aturan yang diberikan bisa dijalankan secara seragam, sebenarnya imbauan ini sudah kerap diingatkan melalui sekolah, namun memang agak sulit sehingga harus dilakukan secara berkala,” terangnya.

Pihak KCD mendukung aturan yang akan dikeluarkan terkait larangan siswa di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan dalam berkegiatan ke sekolah.

“Tentu kami mendukung, namun terkait keputusannya akan kami bicarakan lebih dulu mengingat semua keputusan harus diketahui dan disepakati bersama,” ucapnya. (dew)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin