Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kontrak Kerja Honorer Bakal Dihapus

ILUSTRASI: Guru SMAN 1 Bekasi mengawasi proses pembelajaran tatap muka di kelas. Guru honorer yang lulus seleksi tes PPPK 2021 tahap pertama telah menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah daerah masing-masing. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masih ada banyak hal yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan PPPK di Bekasi, di luar dari kontrak masa kerja. Mulai dari pengakuan bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan PPPK, penggunaan seragam, hingga gaji bersih yang bisa langsung dibawa pulang ke rumah atau Take Home Pay. Penghapusan kontrak kerja baru satu dari banyak hal yang mendapat perhatian.

Usul penghapusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dapat sambutan baik. Hal ini dinilai bisa menyelesaikan kecemburuan PPPK di tiap daerah, hingga kekhawatiran akan nasib karir setiap PPPK guru setelah masa kontraknya habis.

Penataan ASN memang tengah menjadi perhatian pemerintah, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, batas pegawai non ASN bisa bekerja hingga 28 November 2023, meski pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan sepakat tidak akan ada penghapusan dan PHK massal di tahun 2023 ini.

Menyelesaikan permasalahan guru honorer, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim merumuskan desain solusi permanen. Salah satunya dengan Marketplace untuk guru, tempat semua guru yang boleh mengajar dan masuk ke dalam database yang dapat diakses oleh semua sekolah.

Penyelesaian permasalahan guru honorer tengah dirancang. Sementara, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki di dunia PPPK, mereka adalah guru honorer yang telah menjadi ASN lewat proses seleksi layaknya CPNS.

Salah satu PPPK guru di Kota Bekasi, Maryani mengatakan bahwa sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK diantaranya, kontrak kerja, besaran tunjangan pegawai (TPP), serta perlakuan kebijakan. Ia bersama dengan ratusan PPPK guru angkatan pertama mendapat masa kerja lima tahun, akan diperbaharui setelah masa kontraknya habis.

“Saya sebenarnya sangat mendukung sekali ya dengan penghapusan kontrak. Sebenarnya bukan hanya penghapusan kontrak, kalau bisa ya otomatis kan PNS, dan tetap diberikan pensiunnya,” katanya.

Dewasa ini dunia PPPK di Kota Bekasi bergejolak, beberapa kali PPPK menggelar aksi demonstrasi lantaran pengurangan TPP, sehingga penghasilan mereka berkurang. Maryani menyebut PPPK telah beberapa kali mengalah dengan kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan UU dan aturan turunan lain yang mengatur PPPK.

Begitu diangkat menjadi PPPK pada tahun 2021, mereka hanya menerima TPP 50 persen dari total Rp4,5 juta lantaran masa kerja mereka belum genap satu tahun. Padahal, sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), CPNS setidaknya mendapat 80 persen dari total TPP.

Satu tahun berselang, akhirnya PPPK angkatan tahun 2019 ini mendapatkan TPP penuh. Namun, hanya 10 bulan mereka menerima TPP Rp4,5 juta, sebelum terbit kebijakan baru dimana TPP yang mereka terima hanya Rp1,5 juta.

Meskipun dalam ketentuan UU mereka merupakan ASN, sama dengan PNS. Pengakuan di daerah seakan menempatkan mereka sebagai pegawai kelas bawah, mereka merasa selama ini kerap diremehkan dan dipandang sebelah mata.

“Ada teman-teman yang merasa rendah diri jadinya karena diejek-ejek. Saya sih maunya gini ya, coba pemerintah buka mata hati, guru ini kan sebenarnya pondasi dasar yang mana kerja mereka memanusiakan manusia, bukan hanya dari segi kompetensi tapi juga karakter,” ungkapnya.

Hal ini menurut Maryani, terjadi lantaran UU beserta aturan tentang PPPK tidak dipahami secara menyeluruh. Mulai dari UU tentang ASN hingga keputusan menteri yang secara khusus mengatur PPPK.

“Padahal PPPK itu dilindungi oleh hukum dan peraturan yang berlapis-lapis,” tambahnya.

Ketua PGRI Kota Bekasi, Dedi Mufrodi jug mengaku sangat setuju dengan usulan penghapusan kontrak masa kerja PPPK ini. Sejak awal kata dia, formasi guru harus diisi oleh PNS, bukan PPPK.

“Karena akan sangat berpengaruh terhadap kepastian status guru yang permanen sebagaimana sebelumnya,” katanya.

Sedangkan terkait dengan Marketplace untuk guru, ia menyebut dengan beberapa alasan PGRI Kota Bekasi tidak setuju. Alasan pertama, masih banyak guru honorer yang telah lama mengabdi berharap kepastian status.

Disamping itu, dibutuhkan pengalaman empiris dan pedagogik untuk menjadi guru yang baik.

“Untuk menjadi guru yang baik tidak cukup hanya pintar saja, tetapi pengalaman empiris dan pengalaman pedagogik juga diperlukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto telah menjawab keresahan PPPK guru terkait dengan berkurangnya TPP mereka. Disampaikan bawa pengurangan TPP PPPK ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, serta ada 13 ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi yang juga harus dipenuhi haknya.

Terbaru, Pemkot Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan TPP PPPK. Dipastikan bahwa besaran TPP yang diterima oleh PPPK akan kembali bertambah.

“(Total TPP) Rp3 juta, jadi naik. Kemarin Rp1,5, kita maksimalkan,” kata Tri usai melepas jemaah haji kloter pertama dari Kota Bekasi belum lama ini.

Ia mengatakan bahwa pengurangan TPP terjadi setelah dilakukan perhitungan struktur belanja APBD tahun 2023. Menurutnya, TPP yang diterima oleh PPPK di Kota Bekasi saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Sehingga tidak heran jika saat dibuka formasi PPPK, banyak pegawai daerah berbagai daerah mendaftar jadi PPPK Kota Bekasi.”Sementara kita punya persoalan 13 ribu yang harus kemudian kita amankan, kita selamatkan,” tambahnya.

Struktur belanja APBD Kota Bekasi tampaknya benar-benar menjadi perhatian Pemkot. Terutama terkait dengan belanja pegawai, sehingga tahun ini Pemkot Bekasi tidak mengusulkan formasi PPPK.

Saat ini, struktur belanja pegawai di APBD Kota Bekasi tahun 2023 mencapai 35 persen. Jumlah ini lebih besar dibandingkan maksimal belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Prosentase ini bertambah seiring dengan pengangkatan TKK menjadi PPPK pada formasi tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, ada sederet fakta anomali penganggaran dalam APBD. Hal ini disebabkan karena, kebijakan pengangkatan TKK menjadi PPPK, dampak Pandemi Covid-19, kewajiban mengikat terkait dengan alokasi anggaran penyediaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta anggaran pemilu tahun 2024 mendatang.

“Bagaimanapun, bagi Pemkot Bekasi, fokus optimalisasi ASN yang ada dan mengangkat honorer TU TKK menjadi PPPK menjadi penting dan relevan, sejauh memang pendapatan dalam APBD tahun 2023-2024 ini meningkat drastis. Plt Walikota Bekasi sangat menaruh perhatian atas kondisi APBD ini dan akan mencari terobosan meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin.

Langkah-langkah nyata dalam meningkatkan pendapatan daerah kata dia, akan ditingkatkan. Serta, jika jumlah ASN dinilai kurang, akan tetap terbuka kemungkinan mengusulkan formasi ASN pada tahun 2024, selama pendapatan APBD naik, dan hasil analisis menunjukkan adanya kebutuhan. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin