Berita Bekasi Nomor Satu

Beri Kemudahan Layanan Kesehatan Masyarakat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan Kota Bekasi hadir untuk menjamin kesehatan warganya dengan dua jaminan yakni JKN (BPJS Kesehatan) dan Layananan Kesehatan Masyarakat berbasis NIK (LKM-NIK).

” Kota Bekasi menggunakan dua jaminan untuk menjamin kesehatan warganya yakni JKN (BPJS kesehatan dan layanan kesehatan masyarakat (LKM) layanan kesehatan masyarakat dengan Nomor Induk Kesehatan (LKM-NIK) berasal dari APBD Kota Bekasi,”ujar Tanti saat menerima kunjungan Komisi 4 DPRD Kabupaten Siak Provinsi Riau terkait penerapan dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) beberapa waktu lalu.

Menurut data yang dipaparkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi tercatat jumlah penduduk mencapai 2.470.972 juta jiwa telah terdaftar JKN sebanyak 2.457.832 jiwa dan total keseluruhan capaian UHC sampai dengan 01 Juni 2023 adalah 99.47 persen.

Pencapaian tersebut didapat karena koordinasi yang baik antara dinas terkait seperti Dinas sosial (sasaran kurang mampu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (validasi data) serta Dinas Kesehatan sebagai leading sektor.

Tanti juga memaparkan terkait rumah sakit yang bekerja sama dengan peserta LKM-NIK di sekitar Kota Bekasi dan juga Rumah sakit yang memberikan pelayanan Kasus ODGJ di kota Bekasi

” Untuk layanan Kesehatan kepesertaan LKM-NIK merujuk kepada penduduk Kota Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditetapkan dengan keputusan Wali Kota,”paparnya.

LKM NIK memberikan layanan yang tidak dijaminkan oleh JKN diantaranya warga binaan, korban kecelakaan kerja / penyakit akibat kerja yang tidak dapat dijaminkan dapat menggunakan rekomendasi dari Dinas Sosial. (adv/hms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin