Berita Bekasi Nomor Satu

Kepala Toko Minimarket Dalangi Perampokan

UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan keempat pelaku perampokan berencana di Toko Alfamart Kp Rawa Roko, Rawalumbu saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Timur, Sabtu (6/8). Keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang kepala toko minimarket berinisial C menjadi tersangka perampokan berencana di Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kepada polisi, C mengaku merencanakan aksi perampokan tersebut pada bulan Juli 2023 lalu untuk membayar utang istrinya sebesar Rp 80 juta yang dibawa kabur member arisannya.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi menjelaskan, tersangka C awalnya merencanakan kejahatan dengan istrinya yang berinisial A, lalu A mengajak tiga orang pelaku lainya yang berperan sebagai eksekutor.

“C berkomunikasi dengan A untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua,” ungkap Sukadi

“Lalu tersangka N, S dan I berperan sebagai eksekutor bersepakat untuk melakukan kejahatan yang direncanakan tersangka utama yaitu C dan A,” jelas dia

Sukadi menuturkan, ketiga tersangka datang ke Alfamart tempat C bekerja , Rabu (2/8) pukul 23.00, mereka masuk ke dalam toko dan mengacungkan senjata tajam jenis golok.

Saat kejadian tersebut, C sedang bekerja yang ditemani oleh pegawai perempuan lainya berinisial D.

“Tersangka langsung masuk kemudian menodongkan senjata tajam kepada C yang memang sudah direncanakan dari awal C lah yang membuat skenario ini sehingga dia yang ditodongkan senjata tajam termasuk kasirnya yang perempuan,” kata dia.

Kemudian ketiga pelaku N, S dan I berhasil menggasak uang milik toko sebanyak Rp40.457.000, lalu C dan D diikat dan mulut mereka ditutup lakban.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan C ke Polsek Bekasi Timur. Dan C saat itu statusnya masih sebagai saksi bersama D yang diperiksa oleh penyidik secara mendalam.

“Anggota reskrim mengintrogasi di TKP, dan pada malam itu C juga sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Timur. Dari situ didapat kejanggalan, malam hari sekitar pukul 03 00 kita mendapat titik terang sebetulnya pencurian dengan kekerasan ini sudah direkayasa,” beber dia.

“Setelah kita dalami ternyata kasus ini merupakan hasil rekayasa dari kepala toko di tempat kejadian itu sendiri berinisial C,” kata Sukadi.

Lanjut Sukadi, anggota kemudian bergerak menangkap tiga pelaku eksekutor yakni N, S dan I di daerah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

“C kita amankan hari tanggal 3 Agustus, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur. Begitu kita interogasi semua tersangka, ternyata yang mencari eksekutor adalah istri daripada C, akhirnya kita kejar ternyata di rumahnya yang berada di wilayah Tambun sudah kosong,”jelasnya.

Kendati demikian, A istri daripada si C masih dalam pengejaran, polisi meminta agar segera menyerahkan diri.

“Namun demikian, kita tetap mencari istrinya si C ini, mudah mudahan beliau mau menyerahkan diri sehingga permasalahan ini dapat segera terungkap secara sempurna,” ungkap dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Motor milik pelaku, senjata tajam golok, pisau dapur, ponsel milik ketiga tersangka, 1 buah DVR Recorder CCTV, dan uang tunai 40.457.700 yang diambil pelaku.

“Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.(rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin