Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Ajukan Surat Pencekalan untuk SL dan RS

Rahmadhy Seno Lumakso

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, tetap melayangkan surat panggilan kepada seorang kontrakan berinisial RS dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), yang diduga menerima gratifikasi suap dua unit kendaraan Pajero dan sedan BMW.

Meski saat ini, keberadaan dua orang yang masih berstatus saksi itu, tidak ketahui keberadaannya, namun pihak Kejari masih berupaya melakukan pencarian.

Dari informasi yang diterima Radar Bekasi, keduanya sudah tidak berada di Kabupaten Bekasi, atau keluar kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso menegaskan, pihaknya masih terus bekerja. Terutama untuk mengetahui keberadaan SL dan RS, dan terus melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.

“Kami masih melakukan berbagai upaya, termasuk juga menelaah hasil dari penyidikan, yaitu sejumlah barang bukti yang diambil dari kediaman RS,” ujar Seno.

Kemudian, untuk mempersempit ruang gerak keduanya, SL dan RS, Kejari akan melayangkan surat untuk pencekalan ke luar negeri melalui Imigrasi, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain, untuk mengetahui keberadaan SL dan RS.

“Upaya-upaya pencekalan terus kami lakukan, termasuk berkoordinasi ke sejumlah pihak, supaya ruang gerak SL dan RS dapat diketahui keberadaannya. Sedangkan surat pemanggilan, juga tetap kami layangkan ke alamat rumah SL dan RS,” terang Seno. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin