Berita Bekasi Nomor Satu

Nekat Melintas, Bakal Diputar Balik

Dua Jam Bebas Truk Dimensi Besar

DILARANG MELINTAS: Sejumlah kendaraan truk besar melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (20/9). Dishub Kota Bekasi melarang kendaraan dimensi besar khusus sumbu tiga ke atas melintasi jalan arteri Kota Bekasi pukul 06.00 hingga 09.00, mulai Rabu (20/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang kendaraan dimensi besar khusus sumbu tiga keatas beroperasi melintasi jalan arteri Kota Bekasi mulai Rabu (20/9).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat mengatakan, seminggu kedepan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait larangan truk besar melintasi jalanan Kota Bekasi. Aturan itu berlaku dari pukul 06.00 hingga pukul 08.30 atau 09.00 pagi hari.

“Semuanya masih tahap sosialisasi dulu, apabila ada pelanggaran kita berikan teguran dan nantinya akan disuruh putar balik. Dengan pelaksanaannya akan diberlangsungkan selama seminggu,” ujar Ikhwanudin, Rabu (20/9).

Apabila masih ditemukan kendaraan besar melintas, pihaknya akan menyetop dan memaksa kendaraan untuk putar balik.

“Pertama bagi mereka yang masih belum tau atau udah terlanjur masuk ke Jalan Ahmad Yani kita setop dulu kita arahkan untuk kasih selebaran flayer terkait kebijakannya,” katanya.

“Namun dua, tiga atau empat hari dia masih membandel baru kita suruh putar balik secara penindakannya,” tambahnya.

Terkait kebijakan ini, tentunya banyak perusahaan yang dirugikan, namun sejauh ini Dishub mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait kebijakan ini.

“Kita sudah koordinasikan dengan APINDO, pelaksanaannya hanya dua jam di waktu pagi hari dari jam 6 sampai jam 9 atau 8.30. APINDO sudah setuju, sedangkan untuk di waktu siang hari kita nggak,” katanya

Adapun jalan yang dilarang dilintasi, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Bagi kendaraan yang ingin melintas ke jalur barat diarahkan untuk melalui kawasan industri Wahab Affan dan Pondok Ungu. Dan untuk kendaraan yang melintas ke jalur timur diarahkan melalui jalur kawasan Industri Rawalumbu dan Bantargebang.

Rute lintasan industri Rawalumbu dan Bantargebang melalui akses Tol Bekasi Timur – Jalan Joyomartono – Jalan Ir Juanda – Jalan Cut Meutia – Jalan Narogong dan sebaliknya.

Untuk rute lintasan kawasan Wahab Affan, Pondok Ungu dan Medan Satria melalui Jalan Sultan Agung menuju akses Tol Cakung dan sebaliknya. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin