Berita Bekasi Nomor Satu

Kakak Tega Bunuh Adiknya di Cikarang, Sebelum Kejadian Memiliki Hubungan Harmonis

PELAKU: Firman (35), pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya, Dewi (25) dihadirkan saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Utara, Rabu (25/10/2023). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Firman (35) tega menikam adik kandungnya Dewi (25), yang menyebabkan kematian pada Kamis (19/10/2023) di Kampung Pilar Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut, sebelum kejadian pelaku dan korban memiliki hubungan harmonis.

Pembunuhan ini terungkap pertama kali oleh orangtua dari korban sekaligus pelaku, Karsad (59) saat masuk ke dalam rumah sekitar pukul 09.00 WIB melihat Firman tengah menikam tubuh Dewi dengan menggunakan pisau. Korban sempat dibawa menuju ke rumah sakit, tetapi meninggal dalam perjalanan.

Terungkap bahwa motif Firman tega menikam adik kandungnya dengan pisau dapur dipicu rasa kesal karena mendengar ucapan yang kurang menyenangkan dari mulut korban saat berkunjung ke rumahnya.

Saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Utara, Rabu (26/10/2023), Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, menungkapkan bahwa kakak beradik ini dikenal memiliki hubungan yang harmonis

“Pelaku dan korban itu kakak adik, harmonis masih ada komunikasi yang baik. Motifnya diduga pelaku merasa tersinggung, kesal karena perkataan korban yang kerap sekali menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku,” ujar Twedi.

Berdasarkan informasi dari penyidik, pelaku melakukan penikaman fatal terhadap adiknya karena merasa tersinggung oleh ucapan korban yang menyebutnya sudah dewasa namun tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga merasa tersinggung dengan pernyataan bahwa aktivitasnya lebih sering makan dan tidur.

“Kalau dari keterangan yang diambil penyidik kepada pelaku berkata, kamu udah dewasa, udah besar tidak ada pekerjaan, kerjaannya hanya makan tidur saja,” kata Twedi.

BACA JUGA: Motif Kakak Tega Bunuh Adiknya di Cikarang Terungkap, Pelaku Kesal Dibilang Kerjaannya Hanya Makan Tidur

Ucapan itu diungkapkan oleh korban ketika hendak mengambil wudhu untuk salat dhuha. Sebelum menikam adiknya dengan pisau dapur yang digunakan untuk mengupas buah, Firman menutup pintu dapur

“Keterangan dari saksi dan pelaku, sebelum melakukan penganiayaan tersebut pelaku menutup pintu dapur kemudian melakukan tindak pidana. Pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah-buahan menggunakan pisau yang digunakan. Dilakukan spontanitas,” tambahnya.

Menurut hasil autopsi, Dewi meninggal karena luka tusuk yang menembus hingga paru-parunya. Saat kejadian, Firman dalam kondisi kalap melakukan serangan dengan 10 tusukan secara acak. Namun, sebagian besar luka tusukan terfokus pada bagian tubuh Dewi di sisi kiri.

“Bagian tubuh korban yang ditemukan bekas luka tusukan pisau dada sebelah kanan 1 kali, dada kiri 1 kali, di bawah ketiak kiri 1 kali, bahu kiri 3 kali, pinggang kiri 1 kali, pinggul sebelah kiri 2 kali dan kaki sebelah kiri 1 kali,” beber Twedi.

Firman yang merupakan pekerja serabutan memberikan keterangan dengan baik ketika diinterogasi oleh petugas kepolisian. Setelah melakukan penganiayaan terhadap adiknya, Firman yang berusaha untuk melarikan diri berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan ke kantor Polsek Cikarang Utara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Ancaman hukuman pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Twedi. (ris)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin