RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemkot Bekasi merespon cepat peristiwa pengendara yang terjerat kabel Fiber Optic (FO) saat melintas di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, baru-baru ini. Diketahui, kabel FO yang menjerat leher History Cally Power (19) warga Jalan Mawar IV, Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara itu berlabel Telkom namun tidak terhubung ke jaringan operator.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, kemarin, dikabarkan telah memanggil semua operator yang memiliki jaringan kabel FO. Setelah diselidiki, kabel yang dibiarkan menjuntai hingga ke jalanan tersebut adalah milik PT Telkom. Sekertaris DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto menyampaikan bahwa PT Telkom akan bertanggung jawab.
Pasca kejadian ini, Idi menyatakan, pihaknya akan memberikan surat edaran kepada seluruh operator FO yang memiliki kabel utilitas udara di Kota Bekasi agar menjaga keamanan jaringan kabel milik masing-masing. Sesuai dengan ketentuan, kejadian yang membahayakan warga disepanjang jalur kabel FO merupakan tanggungjawab pemilik atau operator.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Sebut Perusahaan Ini Pemilik Fiber Optic, Begini Desakannya
Kabel FO di berbagai titik memang masih nampak terpasang dari satu tiang ke tiang lain, saat ini baru di beberapa titik saja yang berada di bawah tanah. Dalam hal ini DBMSDA menggandeng operator untuk menata kabel tersebut.
“Kita sudah arahkan kabel turun semua. Karena anggarannya tinggi dan besar, sehingga bertahap. Intinya kasus ini operator harus bertanggungjawab,” katanya.
Terpisah GM PT Telkom Indonesia Tbk Witel Bekasi, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa ia telah meminta jajarannya untuk mendatangi kediaman korban. Selain itu pihaknya juga telah melakukan penelusuran di lokasi, dibenarkan bahwa kabel tersebut memang berlabel Telkom.
“Tim kami telah mengambil langkah cepat, berkunjung kepada korban untuk menyampaikan rasa simpati, doa dan dukungan, agar korban bisa segera sembuh, sehat, dan beraktifitas kembali,” ungkapnya.
Meskipun kabel tersebut berlabel Telkom, siang kemarin ia menyampaikan bahwa belum bisa dipastikan sepenuhnya milik PT Telkom. Pasalnya, kabel tersebut berstatus tidak aktif atau tidak tersambung ke jaringan operator. Selain itu, pihaknya juga kerap menjumpai kabel berlabel Telkom di lapangan, meskipun milik operator lain.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kabel Fiber Optic Penjerat Leher Mahasiswa di Bekasi
Lantaran berlabel Telkom, pihaknya akan menelusuri siapa operator pemilik kabel tersebut.
“Karena kabel tersebut berstatus tidak aktif. Di lapangan, kami kadang mendapati operator lain menggunakan kabel berlabel Telkom,” ucapnya.
Sementara terkait dengan perapihan jaringan kabel FO di wilayah Kota Bekasi kata dia, Witel Bekasi telah menjalankannya bertahap secara rutin. Kegiatan ini rencananya akan ditingkatkan mengingat beberapa kasus kecelakaan di berbagai wilayah terjadi akibat kabel FO dalam kondisi tidak baik atau menjuntai, termasuk yang terakhir terjadi di wilayah Kota Bekasi.
“Mengingat adanya beberapa kasus kecelakaan, di masa depan, program tersebut akan lebih kami tingkatkan volumenya,” tambahnya.
Penataan dan pemeliharaan utilitas seperti kabel FO memang perlu dilakukan, selain untuk menjaga estetika kota, juga untuk menjaga keselamatan warga. Penataan kabel FO di wilayah perkotaan bisa dilakukan dengan cara meletakkan jaringan kabel di bawah tanah, tidak lagi menggantung dari satu tiang ke tiang lainnya.
Sementara pemeliharaan, harus dilakukan mulai dari memastikan kondisi kabel tidak memberi potensi bahaya kepada masyarakat. Kemudian melepas kabel yang sudah tidak lagi aktif, hal ini bisa mengurangi banyaknya jumlah kabel yang menggantung dan mengganggu estetika kota.
Pemerintah memiliki tanggung jawab menggawangi pemeliharaan hingga penataan kabel oleh operator. Pasalnya, pemerintah memiliki kewajiban menjaga hak keselamatan warganya.
“Pertama yang perlu kita catat adalah keselamatan itu hak dasar setiap warga negara. Keselamatan di jalan, keselamatan di tempat ibadah, di sekolah, di tempat umum, itu hak dasar setiap warga negara,” terang Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.
Untuk menata kabel ini, ada beberapa hal yang membuatnya sulit dilakukan. Kesulitan tersebut karena tata ruang kota akibat pembangunan tanpa perencanaan, serta pekerjaan yang membutuhkan dana besar.
Ada beberapa model kerjasama pembangunan yang bisa dilakukan oleh pemerintah guna menata jaringan utilitas di bawah tanah menggunakan Utility Box kata Riko, dimana melibatkan pihak swasta. Pertama, dengan konsep Public Private Partnership, dalam hal ini pihak swasta menyediakan Utility Box di bawah tanah sementara pemerintah memberikan izin.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Cari Operator Fiber Optic ‘Maut’
“Kemudian sifatnya sewa, misalkan 20 sampai 30 tahun, nanti kalau sudah 30 tahun menjadi hak negara. Jadi sewanya digratiskan, tapi nanti setelah 30 tahun itu jadi milik negara,” paparnya.
Atau menggunakan model kerjasama Build Operate Transfer (BOT). Dalam hal ini pemerintah menyediakan biaya untuk pekerjaan, sementara pihak swasta menyediakan biaya bahan baku untuk membuat jaringan bawah tanah.
“Penyediaan Utility Box itu memang cukup mahal, hambatannya bukan hanya karena pekerjaannya, tapi juga pada Landscape perkotaannya,” tambahnya. (sur)