Berita Bekasi Nomor Satu

Kutip Uang PKL, Trotoar Beralih Fungsi

BERJUALAN DI TROTOAR: Sejumlah pedagang berjualan di trotoar sekitar Stadion Mini Tambelang, Minggu (4/2). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masih bertahannya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar Stadion Mini, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi diduga karena adanya ”setoran” ke sejumlah oknum. Bahkan uang setoran itu diakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambelang.

Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kecamatan Tambelang, Dalih, tak menampik adanya pungutan dari sejumlah pedagang. Dia membenarkan bahwa ada pungutan setiap hari Rp 10 ribu. Pihaknya beralasan, pungutan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan para pedagang. Kendati demikian, banyak pedagang yang tak berjualan setiap hari. Bahkan ada juga yang tak mau bayar iuran, karena yang berjualan disebut ada dari aparatur Desa.

“Yang saya tahu sekarang Rp 10 ribu per hari. Seminggu Rp 400 ribu. Nanti di akhir bulan sisanya kita bagi-bagi, Karang Taruna, Ormas, dan lainnya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (05/02).

Surat edaran yang dilayangkan Camat Tambelang, Cecep Supriyadi, ditunjukan kepada para pedagang merupakan teguran kedua. Dalam hal ini Dalih mengakui, peruntukan sebenarnya memang bukan untuk pedagang. Namun untuk pejalan kaki. Meski sebelum dibangun trotoar sudah banyak pedagang berjualan.

“Memang kalau peruntukannya buat pengguna jalan, memang nggak enak. Bagaimana ya, baik para pedagang, karang taruna, maupun lain-lainnya, mayoritas pedagang orang Tambelang. Dia sudah mengais rezeki, cari makan disitu,” katanya.

BACA JUGA: PKL – UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Camat sebelumnya memberikan izin, meski berat hati. Dengan catatan harus menaati aturan yang diterapkan. Berjalannya waktu, banyak persepsi dan penolakan baik persoalan kebersihan, estetika kota hingga merampas hak pejalan kaki.

“Saya belum memahami himbauan itu, walaupun saya Satpol PP. Maksud tujuan Pak Camat itu apa?,” tuturnya.

“Para pedagang berencana akan menemui Camat untuk membahas mengenai surat edaran itu. Karena belum ada tindak lanjutnya lagi dari Camat, setelah adanya surat edaran itu,” sambungnya.

Diketahui, Pengurus Karang Taruna (Katar) Kecamatan Tambelang menyoroti semrawutnya kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merusak estetika dan membuat alih fungsi trotoar stadion mini.

Adanya dugaan main mata antara pedagang dan oknum Satpol PP Kecamatan Tambelang, menjadi alasan para pedagang ini tak mau ditertibkan. Padahal, Camat Tambelang, Cecep Supriyadi, sudah mengeluarkan surat edaran untuk para pedagang yang berjualan di trotoar, agar menghentikan aktivitasnya.

BACA JUGA: Tim Gabungan Bersihkan PKL Pasar Bantargebang

Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Namun sayangnya, Satpol PP yang bertugas di kecamatan sampai sekarang tak mengindahkan surat edaran itu, sehingga pedagang masih tetap berjualan. Hal itu mengingat, trotoar dan stadion mini berada persis di depan kantor Kecamatan Tambelang.

“Saya sudah ngobrol MP kecamatan, agar bisa dirapihin semua pedagang di trotoar. Ingin saya itu biar pedagang ini bisa teratur, jangan semaunya,” ujar Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Tambelang, Subari (35), kepada Radar Bekasi, Minggu (04/02). (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin