Berita Bekasi Nomor Satu

PKL – UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Pemkot Tetapkan Deadline Sertifikasi pada Oktober

ILUSTRASI: suasana para PKL yang berada di pinggir sungai kali Jati Kayurin Jaya Kota Bekasi.. DEWI WARDAH

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemkot Bekasi menargetkan seluruh pedagang kaki lima dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengantongi sertifikat halal. Sembari terus menyosialisasikan program ini, pemkot diketahui tengah melakukan pendataan seluruh pelaku UMKM yang telah mengurus sertifikasi halal secara mandiri.

Data ini diperlukan guna memastikan kesiapan para pelaku UMKM pada 17 Oktober nanti, pedagang wajib sertifikat halal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2021.

Terdapat tiga kelompok UMKM yang wajib sertifikat halal ini. Kelompok pertama adalah pedagang makanan dan minuman. Kelompok kedua adalah pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir adalah pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Pemkot mengklaim bahwa selama ini pihaknya telah memfasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM binaan. Hingga akhir periode 2023, jumlah UMKM Binaan di kluster makanan dan minuman mencapai 4.476 pelaku UMKM.

Pada periode yang sama, baru 920 pelaku UMKM yang telah bersertifikat halal. Untuk mengukur kesiapan para pedagang di Kota Bekasi, Pemkot tengah mendata para pelaku UMKM yang telah mengurus sertifikasi halal secara mandiri.

“PR kami untuk terus meningkatkannya. Ini jumlah yang dibiayai oleh pemerintah, saat ini sedang mendata para pelaku UMKM yang sudah sertifikasi halal secara mandiri,” kata Sekertaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (DiskopUKM) Kota Bekasi, Rita Hartati.

Total ada 8 ribu pelaku UMKM yang menjadi binaan DiskopUKM, semuanya disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satu syarat untuk mengurus sertifikasi halal. Dalam memfasilitasi sertifikasi para pelaku UMKM selama ini, pihaknya bekerjasama dengan lembaga yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat guna memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM.

Rita menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja lebih keras di waktu yang tersisa.
“Betul, karena kan kita ada batas waktu. Binaan kita termasuk pedagang kaki lima,” tambahnya.

Guna menghimpun ratusan ribu pelaku UMKM di Kota Bekasi, ia menyebut DiskopUKM saat ini telah membentuk koordinator di setiap kecamatan. Salah satu tugasnya adalah menginventarisir pelaku UMKM di setiap kecamatan.

Dengan bergabung sebagai UMKM binaan Pemkot Bekasi kata Rita, para pelaku UMKM bisa memanfaatkan berbagai pelatihan berbagai pelatihan, serta kemudahan mengakses informasi termasuk perihal sertifikasi halal yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi beberapa tahun belakangan.

Terpisah, Ketua UMKM Kluster Mamin Kota Bekasi, Afif Ridwan menyampaikan bahwa penyuluhan tentang kewajiban sertifikasi halal selama ini telah dilakukan oleh berbagai instansi. Ia memastikan seluruh pelaku UMKM di kluster Mamin yang telah menjadi binaan Pemkot Bekasi atau yang tergabung dalam komunitas UMKM telah mengetahui kewajiban ini.

“Kalau dari UMKMnya saya kira sudah relatif siap, karena masifnya (penyuluhan dan fasilitasi) itu sudah luar biasa. Kita banyak mendapat informasi dari berbagai instansi,” katanya.

BACA JUGA: Tim Gabungan Bersihkan PKL Pasar Bantargebang

Sedianya proses sertifikasi halal kata Afif relatif mudah bagi para pelaku UMKM, terlebih setelah berjalannya sistem Self Declare. Hanya saja, terdapat para pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban sertifikat halal ini, terutama pada pelaku UMKM yang tidak tergabung dalam komunitas atau menjadi UMKM binaan.

Mengingat masih ada pelaku UMKM yang belum memahami secara utuh, ia berharap awal penerapan aturan wajib sertifikat halal tidak langsung diberi sanksi sesuai ketentuan Undang-undang (UU).

“Tapi saya pikir juga mungkin nggak sekeras UU, paling prosesnya itu kita tetap edukasi dulu ke teman-teman UMKM, mungkin banyak yang belum tau informasi. Padahal sebetulnya gampang kok,” ungkapnya.

Selain fasilitasi yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi ungkap Afif, ada beberapa instansi yang menjalankan program ini. Salah satunya adalah UMKM Jabar juara, selama ini ia telah menjalankan dua kali sertifikasi halal lewat komunitas ini, memfasilitasi setidaknya 200 pelaku UMKM.

Selain itu, sertifikasi halal bisa dilakukan lewat pendamping halal, hingga kementerian agama kabupaten atau kota. Dari sisi manfaat, ia menyebut sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pada pelaku UMKM khususnya di Kota Bekasi.

Catatan Radar Bekasi pada awal tahun 2023 lalu, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat lebih dari 200 pelaku usaha di Kota Bekasi telah bersertifikat halal. Ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan jika pedagang melanggar UU nomor 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal (JPH), mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin