Berita Bekasi Nomor Satu

Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan International Skating Arena Grand Wisata Tunggu Disposisi Kajari

ILUSTRASI: Seorang atlet Sepatu Roda berlatih di International Skating Arena Grand Wisata. Kejari Kabupaten Bekasi menunggu disposisi dari Kajari terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan barang milik daerah (BMD) berupa International Skating Arena Grand Wisata. DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan barang milik daerah (BMD) berupa International Skating Arena Grand Wisata Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Seno Lumakso, laporan mengenai kasus itu baru saja diterima oleh pihaknya. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kajari Kabupaten Bekasi.

“Laporan baru masuk ke kami. Namun saat ini masih menunggu disposisi dari ibu (Kajari Kabupaten Bekasi),” kata Kepala Seno, Selasa (13/2).

Sementara itu, Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan menuturkan pihaknya telah melaporkan pengelola International Skating Arena Grand Wisata ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Laporan yang mereka sampaikan didasarkan pada kegelisahan tidak adanya sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) serta dilarangnya sejumlah atlet yang mengharumkan nama Kabupaten Bekasi melalui sepatu roda.

“Alhamdulillah saat melaporkan kami diterima langsung oleh pak kasi intel dan pak kasi pidsus (di ruang kasi intel,red). Kami sifatnya memberikan dukungan dan proses hukum harus berjalan. Sebab adanya dugaan penyalahgunaan BMD,” ujar Gunawan.

BACA JUGA: Disbudpora Bakal Tarik Retribusi di International Skating Arena Grand Wisata

Menurutnya, pembangunan arena sepatu roda senilai belasan miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

Namun, sejak pembangunan selesai pada 2017, pengelolaannya diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan klub, dengan konsekuensi negatif terhadap para atlet.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera. Sebab sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat harus hadir, jangan sampai pembangunan pemerintah hanya dapat dimanfaatkan oleh segelintir kelompok tidak menyeluruh. Jadi kami berharap proses hukum dapat berjalan,” jelasnya.

BACA JUGA: KONI Kabupaten Bekasi: Perserosi Harus Selesaikan Masalah

Sementara itu, Ketua Klub Sepatu Roda Grand Wisata Inline Skate (GWIS) Bekasi, Budi Nur Yaenudin, menyampaikan pihaknya yang menjalankan pengelolaan tidak melakukan pemungutan atau biaya yang dipatok bagi yang ingin berlatih di International Skating Arena Grand Wisata. Ia menyatakan bahwa uang yang diterima hanya untuk kepentingan bayar pelatih, petugas, kebersihan, penggantian lampu, dan perawatan lapangan.

“Kami sejak memakai lapangan tidak ada patokan untuk membayarnya, jadi sifatnya hanya urunan ‘dari kita untuk kita’. Uang yang diterima adalah untuk kepentingan bayar pelatih, bayar petugas petugas yang bekerja seperti kebersihan. Lalu untuk mengganti lampu dan sejumlah perawatan,” jelasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin