Berita Bekasi Nomor Satu

Kajari Bekasi Pastikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan International Skating Arena Grand Wisata Ditindaklanjuti

Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujar Astuti saat ditanyakan terkait laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan barang milik daerah (BMD) berupa International Skating Arena Grand Wisata Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan.

Hal itu dikatakan Astuti saat ditemui Radar Bekasi disela monitoring Pemilu 2024 bersama Forkopimda di wilayah Deltamas Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (14/2).

Astuti menyatakan, pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut. Perempuan berhijab ini mengakui bahwa dokumen pelaporan sudah masuk ke ruang kerjanya.

”Ada beberapa berkas laporan masuk kepada saya. Tentunya perlu dicek terlebih dahulu,” ucap Astuti.
Astuti mengakui bahwa belum dapat fokus untuk memeriksa dokumen laporan karena tengah sibuk dengan persiapan dan monitoring pesta demokrasi.

BACA JUGA: Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan International Skating Arena Grand Wisata Tunggu Disposisi Kajari

Saat ini, pihaknya belum bisa fokus untuk memeriksa dokumen-dokumen laporan. Sebab, sejak beberapa hari belakangan hingga saat ini pihaknya bersama Forkopimda lebih fokus persiapan dan monitoring Pemilu 2024.
”Dari kemarin kami masih sibuk meninjau lapangan bagaimana mempersiapkan pesta demokrasi yang harus berjalan dengan lancar dan damai. Begitu juga hari ini (kemarin, red) saya masih di lapangan bagaimana memantau ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Astuti.

Namun demikian, dengan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan BMD yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sejumlah atlet sepatu roda, serta tidak adanya pemasukan yang dapat menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Astuti memastikan bahwa hal tersebut akan diproses.

”Tentunya ada beberapa tahap dalam menindaklanjuti laporan. Diantaranya pengumpulan bahan keterangan, dimintai keterangan sejumlah pihak. Jadi ada beberapa tahapan dalam melakukan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dikelola Disbudpora
Sementara itu, pengelolaan International Skating Arena Grand Wisata, yang sebelumnya dikelola oleh pihak lain, kini telah beralih ke Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Disbudpora Bakal Tarik Retribusi di International Skating Arena Grand Wisata

”Awalnya aset arena sepatu roda masih di Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang. Namun saat ini sudah tercatat di kartu inventaris barang Disbudpora,” kata Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Dengan aset tersebut tercatat di Disbudpora, Iman menyatakan bahwa pihaknya, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), telah mulai mengelola arena sejak Februari. Pengelolaan tersebut melibatkan pemanfaatan oleh umum atau atlet dengan adanya sumber PAD dari biaya sewa.

”Sejak Februari ini kami sudah melakukan pengelolaan. Selain dapat dimanfaatkan secara umum atau semua atlet. Nantinya juga akan ada sumber PAD yang berasal dari biaya sewa bagi pihak yang ingin menggunakan. Namun untuk para atlet digratiskan,” ucap Iman. (and)