Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Bekasi Serahkan Dugaan Penganiayaan Anggota PPK ke Pihak Berwajib

BUAT LAPORAN: Anggota PPK Cikarang Timur, Bally Fadilah (tengah), bersama dua orang rekannya, sedang menunjukan bukti surat laporan di Polsek Cikarang Timur. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Timur menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, yang saat ini sudah diproses pihak kepolisian.

Insiden ini terjadi di gudang tempat penyimpanan logistik Aula Kantor Desa Jatireja, Cikarang Timur, pada Sabtu (17/2). Pelaku diduga merupakan sekelompok pendukung calon anggota legislatif yang bersaing di daerah pemilihan (Dapil) VII Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menyerahkan seluruh perkembangan kasus kepada pihak berwajib jika terindikasi melakukan penganiayaan. Ali menegaskan bahwa anggota PPK seharusnya mendapatkan hak perlindungan saat menjalankan proses regulasi terkait pengamanan kotak suara, bukan malah menjadi korban kekerasan fisik.

“Mestinya dilindungi, dijaga, bahwa proses regulasi yang mereka (PPK) jalankan keterkaitan tentang pengamanan kotak suara di kantor kecamatan yang di transit dari PPS ini menimbulkan dampak, tidak hanya fisik, tapi psikologis juga,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/2).

Ali menekankan bahwa apabila ada ketidakpuasan, seharusnya dapat dibicarakan secara arif dan disampaikan secara santun tanpa melibatkan kekerasan. Terkait insiden ini, KPU mencoba membangun mental anggotanya di tingkat kecamatan.

“Kami memberikan kekuatan mental kepada teman-teman PPK. Mudah-mudahan ini bagian dari perjuangan teman-teman untuk bisa menjaga integritas penyelenggara ad hoc, dalam menjaga keutuhan kotak suara, yang kami harap tidak terulang di teman-teman PPK yang lain,” ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Pemotongan Anggaran Operasional TPS di Desa Sumberjaya Tambun Selesai, Ketegasan KPU Dipertanyakan

Ali belum dapat memberikan pernyataan rinci mengenai aksi kelompok massa tersebut, karena KPU belum menerima informasi detail terkait kejadian tersebut. Meskipun demikian, Ali memastikan bahwa KPU akan terus menjaga keamanan timnya di tingkat kecamatan.

“Jika sudah menggunakan fisik, kekerasaan, dan lain-lain. Sekali lagi saya nyatakan, dalam hal ini KPU akan menjaga betul pasukan panitia ad hoc yang berada di bawah, jangan sampai mereka sudah bersusah payah melakukan pekerjaan, kemudian disalah tafsirkan oleh teman-teman salah satu partai politik,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berkaitan kejadian di Kecamatan Cikarang Timur dirinya sudah mendapat laporan dari tim di lapangan. Sehari setelah kejadian, Akbar mengecek langsung ke lapangan berkaitan soal persiapan rekap di tingkat kecamatan. Untuk sekarang dirinya menyarankan, agar semuanya bisa menahan diri karena proses sudah terjadwalkan.

“Soal kejadian seperti itu saya pikir semuanya harus menahan diri, karena proses rekap sudah terjadwal tanggal 20 Februari secara keseluruhan kecamatan akan memulai,” ucapnya.

Dari informasi yang didapatkan, kata Akbar, kejadian itu berkaitan soal kotak suara pada malam hari itu masih berada di desa. Sementara memang untuk kotak suara itu sesuai dengan PKPU batas maksimal pengembalian tiga hari. “Jadi mulai dari pasca hari pemungutan suara, tiga harinya batas maksimal teman-teman PPS untuk mendistribusikan kotak suara kepada PPK,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPU Bekasi Mulai Lagi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 23 Kecamatan

Mengenai nama calon legislatif (Caleg) yang disebut terlibat, Akbar menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat memberikan pendapat dan menunggu laporan resmi terkait hal tersebut.

“Saya tidak bisa berpendapat soal imbas itu. Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima di Bawaslu atau di Panwascam, kalau memang yang bersangkutan ada yang dirugikan,” katanya.

Diketahui, Korban Bally Fadilah, yang merupakan Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum dan Pengawasan PPK Cikarang Timur, sudah melaporkan dugaan tindak penganiayaan tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/21/II/2024/SPKT/Sek Ciktim/Restro. Bks/Polda Metro Jaya per 18 Februari 2024.

Dalam laporannya, korban mengalami sakit dan luka memar pada lengan kiri bagian atas akibat kontak fisik. Dari hasil rekaman video, korban mengidentifikasi pelaku diduga kelompok salah satu tim  calon legislatif (Caleg) Dapil VII yang terindikasi tak puas dengan raihan suara hasil pemilihan disana.(pra)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin