RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tidak memberikan sanksi tegas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, meski terbukti melakukan pemotongan anggaran operasional untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp510 ribu.
Anggaran operasional TPS yang seharusnya Rp4.418.000, hanya diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rp3.908.000.
Pemotongan anggaran tersebut diduga dilakukan di 254 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sumberjaya dengan besaran yang sama.
Sayangnya, kasus pemotongan anggaran operasional yang dilakukan anggota PPS Desa Sumberjaya dianggap telah selesai oleh KPU Kabupaten Bekas. Hal itu setelah PPS Desa Sumberjaya mengembalikan kekurangan anggaran operasional TPS, meskipun uang pengembalian belum seluruhnya diterima KPPS.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa klarifikasi terkait pemotongan dana operasional TPS telah dilakukan terhadap anggota PPS Desa Sumberjaya dan sudah sampai ke Inspektorat KPU RI. Keputusan ini diambil setelah penyerahan dana secara utuh.
BACA JUGA: KPU Telusuri Pemotongan Anggaran Operasional TPS di Desa Sumberjaya Tambun
“Ternyata ini sudah bisa diselesaikan. Jadi persoalan ini sudah selesai, karena mereka (PPS) sudah mengembalikan hak seseorang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Bekasi usai memantau rapat pleno di Kecamatan Tambun Selatan.
Sementara, anggota KPPS TPS 65 Desa Sumberjaya, Kukuh Prakoso, mempertanyakan ketegasan KPU dalam menangani masalah tersebut, menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menjaga integritas hajat demokrasi lima tahunan.
“Ya kalau memang berani dan tegak lurus, coba berfikir dan beri sanksi yang wajar, karena masalah seperti ini sangat-sangat menghambat hajat demokrasi lima tahunan. Masa masalah kaya gini dianggap enteng. Intinya, berani tegas atau tidak KPU ?,” tukasnya. (pra)