RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akhirnya mulai lagi melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan setelah sebelumnya tertunda akibat adanya permasalahan di Aplikasi Sirekap. Tahapan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan serentak di 23 kecamatan mulai Selasa (20/2/2924). Saat ini dipastikan aplikasi Sirekap dari KPU RI dalam keadaan stabil.
“20 Februari 2024 dimulai rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan rapat pleno di teman-teman PPK tidak terjadi kendala,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi.
Ali menekankan pentingnya melaksanakan rapat pleno di tingkat kecamatan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilu nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi. Ia meyakini bahwa apabila pelaksanaan rapat pleno mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, proses tersebut akan berjalan dengan lancar.
Ali menggarisbawahi bahwa transparansi yang dihasilkan dari rapat pleno ini dapat diinformasikan kepada masyarakat, partai politik, dan pihak-pihak terkait. Hal ini dapat dilakukan melalui pembacaan, pengamatan, atau publikasi hasil rapat, sehingga dapat dipastikan bahwa proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya ucapkan selamat menjalankan tugas mulia rapat pleno tingkat kecamatan. Kami menghimbau kepada rekan-rekan PPK yang berdasarkan aturan Undang-Undang dan PKPU terkait Pemilu nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan rekap di internal pengawas Pemilu.
”Teman-teman Panwascam berdasarkan salinan yang memang kami terima melalui PTPS. Dan itu nanti akan di bawah sebagai data sanding atau data pembanding pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan masing-masing,” paparnya.
Selama penundaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, Akbar memastikan, saat melakukan pengawasan belum menemukan kotak suara maupun surat suara yang tidak sesuai aturan.
“Sejauh ini kami belum ada laporan atau pun temuan dari teman-teman berkaitan soal kesiapan pelaksanaan. Kotak suara sudah terdistribusikan sesuai dengan aturan yang kami lihat. Memang batasan waktu sampai dengan 18 Februari,” katanya.
Akbar mewanti-wanti kepada seluruh tim panwas agar terus mengawasi seluruh proses tahapan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Tunda Rekapitulasi Suara Pemilu di Kota Bekasi Sejak Minggu 17 Februari, Ketua KPU: Instruksi KPU RI
“Jadi kita sudah mempersiapkan diri dalam pelaksanaan proses rekap di tingkat kecamatan. Dan kami juga mengeluarkan instruksi kepada teman-teman Panwascam, untuk mengawasi proses pelaksanaan rekap sampai dengan tanggal 2 Maret, batas maksimal sesuai PKPU 5,” ucapnya.
Pantauan Radar Bekasi, rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Cikarang Barat ditongkrongi ratusan simpatisan Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik yang bertarung di arena Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bekasi. Dalam rapat pleno yang berlangsung di halaman Kantor Desa Danau Indah ini terkesan tertutup. Pasalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajaran menghalangi masa simpatisan yang tak mempunyai mandat, beserta awak media untuk masuk ke dalam lokasi rapat pleno.
Padahal aturan PKPU 5 tahun 2024 dijelaskan hanya ada tiga unsur yang diperbolehkan masuk atau mengikuti rapat pleno, yakni peserta saksi partai politik, presiden dan wakil presiden, serta DPD RI perseorangan.
“Pada PKPU 5 tahun 2024 hanya ada tiga unsur, Pengawas, PPK, dan Saksi. Kalau ada unsur lain nggak apa-apa, saya nggak bakal menghalangi,” ujar Ketua PPK Cikarang Barat, Bongsu Syahputra, kepada Radar Bekasi, saat break istirahat rapat pleno rekapitulasi, Selasa (20/2).
Diketahui, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum. Pada BAB II huruf c disebutkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi, dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan PPS dan Sekretariat PPS.
Namun pada huruf d disebutkan, selain selain peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf c, rapat pleno dapat dihadiri juga oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan, serta menjaga ketertiban dalam rapat.
BACA JUGA: Pemilu 2024 di Bekasi
Menyikapi itu, pria yang akrab disapa Bongsu ini menjelaskan, aksi menghalangi untuk masuk ke lokasi rapat pleno keputusan bersama petugas keamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu harapannya proses Pemilu berjalan baik. Sebenarnya kata Bongsu, pada pelaksanaan rapat pleno ini dirinya memasang konsep terbuka.
“Konsep kita sebenarnya terbuka sekali, sampai tidak ada ruangan yang kita buat tertutup. Makanya kita berani pakai tenda, karena memang ini jalan yang kita tempuh,” ucapnya.
Saat disinggung antisipasi agar insiden pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali di Cikarang Barat, Bongsu menuturkan, tetap berada di jalur yang sesuai aturan Undang-Undang maupun PKPU. Misalkan terjadi sebuah masalah harus diselesaikan dengan cara baik dan kepala dingin. Nantinya hasil keputusan tersebut harus diterima secara bersama-sama.
“Jadi itu antisipasi dari teman-teman, yang penting tegak lurus saja sesuai dengan Undang-Undang yang sudah menjadi acuan kita sebagai penyelenggara. Kalau rada belok bahaya, lebih baik kita lurus saja,” tuturnya. (pra)