Berita Bekasi Nomor Satu

Penertiban Pedagang di Trotoar Stadion Mini Tambelang Menunggu Tindakan Satpol PP

Camat Tambelang Cecep Suryadi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar Stadion Mini Tambelang masih menunggu tindakan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Camat Tambelang, Cecep Suryadi, mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ketiga yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar mengacu Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Pada 19 Februari 2024, saya sudah mengeluarkan surat edaran ketiga mengenai larangan berjualan di trotoar,” ujar Cecep kepada Radar Bekasi, Rabu (28/2).

Surat edaran pertama telah dilayangkan sejak September 2023. Menurut Cecep, selama ini pihak kecamatan telah memberikan toleransi tinggi kepada para pedagang.

Namun, sayangnya toleransi yang diberikan tidak mengurangi jumlah pedagang. “Toleransi sudah cukup tinggi, cuma kemari-mari bukan tambah benar, tapi makin kumuh. Karena yang awalnya kearifan lokal, para UMKM, dan sebagainya. Tapi sekarang terjadi perubahan, mereka berjualan sayur, cabe, jus, gorengan, dan lainnya. Jadi tidak sesuai di awal,” katanya.

BACA JUGA: Kutip Uang PKL, Trotoar Beralih Fungsi

Masyarakat banyak mengeluhkan masalah kemacetan lalu lintas dan bau yang disebabkan oleh aliran got yang tidak terbuang dengan sempurna di lokasi berjualan. Oleh karena itu, Cecep ingin mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan fungsinya, bukan digunakan untuk berjualan.

“Intinya itu kan fasilitas umum yang sejatinya digunakan untuk trotoar pejalan kaki, bukan digunakan berdagang. Apalagi berdagang dalam hal ini secara langsung berdampak pada kemacetan lalu lintas kalau sore, apalagi lagi di kantor kecamatan, kumuh jadinya,” katanya.

Cecep memastikan bahwa para pedagang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin. Namun, masalah eksekusi tidak dapat dilakukan di kecamatan.

Pasalnya, kecamatan hanya memiliki fungsi seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib). Menurutnya, seksi Trantib hanya dapat memberikan imbauan 1, 2, 3. “Kami menunggu respons dari Satpol PP, apakah positif atau bagaimana, kami belum tahu,” ucapnya.

BACA JUGA: Nasib Pedagang di Trotoar Stadion Mini Tambelang Tunggu SE Camat

Pedagang bertanya, apakah bisa direlokasi. Dalam hal ini Cecep menjelaskan, relokasi bukan kewenangan pihak kecamatan, walaupun sebenarnya Tambelang ini memang membutuhkan pasar untuk menampung para pedagang.

Cecep mengakui mendapatkan pertanyaan apakah pedagang akan direlokasi. Ia menegaskan bahwa relokasi pedagang bukan kewenangan dari pihak kecamatan.

“Permasalahan di Tambelang itu harus punya pasar, persiapkan fasilitas sosial dan fasilitas umum, agar para pedagang ini kagak liar lagi. Itu kembali ke teman-teman di Pemda, karena posisi kecamatan itu fungsinya fasilitas dan koordinasi. Nggak ada eksekusinya,” jelasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin