RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sepanjang trotoar Stadion Mini Tambelang akan ditentukan setelah kembali dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Camat Tambelang, Cecep Supriyadi, tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya rapat bersama antara Trantib Kecamatan Tambelang dan pengurus Karang Taruna yang membahas keberadaan pedagang.
“Saya sudah ngobrol sama Trantib Satpol PP Kecamatan Tambelang. Keputusannya menunggu surat ketiga dari camat,” ujar Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Tambelang, Subari (35), kepada Radar Bekasi, Rabu (14/2).
Hingga saat ini, Camat Tambelang telah mengeluarkan dua kali Surat Edaran (SE) yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar mengacu Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Meskipun demikian, para pedagang masih terus beraktivitas seperti biasa.
BACA JUGA: Kutip Uang PKL, Trotoar Beralih Fungsi
Subari menyatakan bahwa belum ada keputusan pasti mengenai apakah para pedagang akan ditertibkan atau tidak. Menurutnya, penertiban terhadap pedagang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Belum ada keputusan, jadi kita menunggu surat ketiga dari Camat. Karena kita nggak bisa semenah-menah mengusir pedagang,” ucapnya.
Subari belum dapat memastikan kapan surat ketiga tersebut akan dikeluarkan. “Kalau ketiga ini kita belum ada imbauan, omongan. Paling minimal bulan tiga turun surat itu (ketiga),” ucapnya.
BACA JUGA: PKL – UMKM Wajib Bersertifikat Halal
Ia berharap agar para pedagang dapat diatur dengan lebih baik. Jika nantinya ada konsekuensi bagi para pedagang, Subari berharap agar keberadaan mereka dapat ditata kembali sehingga tidak seperti kondisinya saat ini yang masih kacau.
“Kalau mau saya ingin dirapikan. Tapi kita nggak bisa mengusir pedagang, karena ibaratnya mereka butuh penghasilan juga. Kalau memang tetap ingin ada pedagang, harus ditata ulang,” ungkapnya. (pra)