RADARBEKASI.ID, BEKASI – Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja dalam kegiatan “Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Petugas KPPS” pada Selasa, (27/2/2024) di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate.
Acara ini dihadiri oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat beserta jajaran, perwakilan KPU dan Bawaslu serta ahli waris Petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja.
Hal ini dilakukan untuk merespon atas kejadian risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada petugas pelaksana pemilu di Jawa Barat.
Perlindungan kepada petugas pemilu telah dilaksanakan di Jajaran Wilayah Jawa Barat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Berdasarkan data yang telah dihimpun Kabupaten/ Kota yang melindungi Petugas KPPS melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan diantaranya Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bandung.
Dilaporkan terdapat 24 petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia, 12 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja dan 1 diantaranya meninggal pada kategori kecelakaan kerja dengan total Manfaat yang diberikan sebesar Rp1,28 milar.
“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia dan Kecelakaan kerja tersebut disampaikan kepada ahli waris,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, dalam keterangannya.
“Kami laporkan juga, terdata 14 Petugas KPPS yang meninggal dunia namun belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga ahli waris tidak mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang / berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk memastikan hak perlindungan bagi para petugas Pemilu dan Pilkada nantinya” ujar Romie.
Sementara, Plh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar, mengatakan penyerahan secara simbolis manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas KPPS ini merupakan bukti negara hadir membantu masyarakat.
“Atas nama pribadi dan pemerintah, kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya petugas KPPS, semoga amal ibadah diterima oleh Allah SWT,” ungkapnya.
Dodo juga menyebut, simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi keluarga Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
“Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, berharap melalui para pemberi kerja atau perusahaan untuk bisa melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, tentunya bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya mengucapkan belasungkawa untuk keluarga ahli waris dan semoga dengan adanya santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan, terlebih untuk masa depan anak-anak almarhum yang masih bersekolah, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan sekolahnya hingga selesai,” ungkap Uus. (oke)











