Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Penampakan 3 Tersangka Kasus Bensin Oplosan Air di SPBU Bekasi

Tiga tersangka pengoplos bensin air di SPBU kawasan Bulan Bulan, Kota Bekasi. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus bensin oplosan air di SPBU kawasan Bulan Bulan, Kota Bekasi, terungkap. Polisi mengamankan lima orang dalam perkara yang sempat viral di media sosial pada Senin (15/3/2024) malam.

Tiga dari lima orang yang diamankan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus oplosan air di SPBU 34.17106, Kota Bekasi itu.

Ketiga tersangka terdiri dari sopir dan kernet pengangkut bensin antar SPBU berinisial N dan M. Seorang lagi sekuriti SPBU berinisial E.

BACA JUGA: Sejumlah Motor dan Mobil Mogok Setelah Isi Pertalite Diduga Tercampur Air di SPBU Bekasi

Ketiga tersangka pengoplos bensin dengan air itu ditampilkan Polres Metro Bekasi saat konfrensi pers Rabu (27/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hasil investigasi kepolisian ada 5 orang yang diduga terlibat, dan 3 orang yang naik jadi tersangka.

“Awak mobil tangki (AMT) dan salah satu sekuriti SPBU tersebut. N dan M serta salah seorang sekuriti SPBU berinisial E. Mereka sopir dan kernet yang mencampur bensin dengan air saat droping bensin dan salah satu sekuriti SPBU sebagai penghubung,” katanya.

“Jadi sopir dan kernet ini salah satu vendor Pertamina penyedia jasa sopir dan kernet, kalau sekuriti dari pegawai outsourcing pengelola SPBU.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin