RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan seluruh barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan tersimpan dengan aman dan dikelola sesuai prosedur.
Kepastian itu diperoleh setelah Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, melakukan inspeksi langsung ke dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK yang dimulai sejak 18 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, PN Jakarta Pusat menyatakan seluruh tahapan, mulai dari pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang, telah dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan kunjungan Ketua PN Jakarta Pusat merupakan bagian dari proses pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik,” ujar Rakhmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Rakhmadi menegaskan, PPKGBK akan terus mengawal sistem penyimpanan, pengamanan, hingga mekanisme pengambilan barang agar seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan yang tercantum dalam berita acara eksekusi.

Sejumlah barang eksekusi eks Hotel Sultan tersimpan di gudang yang berlokasi di kawasan GIIC Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7). FOTO: HUMAS PPKGBK
Menurutnya, seluruh barang harus tetap tersimpan dengan baik, mudah diawasi, serta dapat diambil melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Adapun dua gudang penyimpanan berada di Kabupaten Bekasi. Gudang pertama yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, digunakan untuk menyimpan barang-barang dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis. Sementara gudang kedua di kawasan pergudangan Cikarang G/IIC menampung barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, hingga Kudus Hall.
Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang berada di gudang sesuai dengan data inventaris, tata letak penyimpanan, sistem keamanan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026,” kata Kharis.
Ia menambahkan, selama inspeksi berlangsung tim juga memverifikasi pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, mekanisme pengambilan, sistem keamanan, kebersihan gudang, hingga akses keluar masuk lokasi penyimpanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang telah ditempatkan sesuai daftar inventaris sehingga memudahkan proses pengawasan maupun pencocokan data. Sesuai berita acara eksekusi, barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan sejak pelaksanaan pengosongan pada 18 Juni 2026.
PT Indobuildco dapat mengambil barang-barang tersebut setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat. Proses pengambilan wajib melalui tahapan pencocokan data, pemeriksaan fisik, administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
Sebelumnya, proses eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan dilaksanakan pada Kamis (18/6).
Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian bersama PPKGBK mengamankan area eksekusi, sementara seluruh barang yang berada di dalam bangunan didata, diinventarisasi, lalu dipindahkan ke gudang penyimpanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Saat pelaksanaan eksekusi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto memastikan seluruh barang milik penghuni tetap diamankan dan disimpan sehingga tidak ada yang dirugikan dalam proses tersebut.
“Barang apa dan sebagainya kita amankan, nanti kita punya gudang untuk menyimpan jadi tidak ada yang dikorbankan,” ujar Bambang di Kompleks GBK, Kamis (18/6). (zak)











