Berita Bekasi Nomor Satu

Imbauan Pj Bupati Bekasi untuk ASN: THR Cair, Belanja ke UMKM

ILUSTRASI: Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertepuk tangan usai dilantik di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diinstruksikan untuk berbelanja produk ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan turunnya Tunjangan Hari Raya (THR). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diinstruksikan untuk berbelanja produk ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan turunnya Tunjangan Hari Raya (THR).

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. Pencairan THR dan Gaji ke-13 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian di Kabupaten Bekasi.

“Mungkin sekarang dalam proses pencairan karena paling cepatnya H-10. Nantinya juga diharapkan gaji ke-13 itu jangan terlalu mepet ke hari raya pencairannya, supaya para ASN bisa untuk belanja, khususnya ke UMKM lokal,” ujar Dani, Rabu (27/3).

Dani menjelaskan bahwa pembayaran THR mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

BACA JUGA: THR ASN Cair Minggu Pertama April

Dani juga menekankan bahwa pemberian THR bagi karyawan swasta juga merupakan kewajiban perusahaan, yang harus disesuaikan dengan kemampuan mereka.

“Setiap tahun juga pasti diberikan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan agar tetap memberikan THR kepada para karyawan sesuai dengan agamanya, Yang jelas kewajiban itu harus dilaksanakan,” kata Dani.
Lebih lanjut, Dani mengumumkan bahwa Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan akan membuka posko layanan pengaduan THR keagamaan 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024.
“Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sudah pasti membuat posko. Nantinya melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka pengaduan supaya nanti jelas kalo perusahaan tidak mampu membayar ada buktinya ataupun melihat kondisi perusahaan sedang tidak stabil atau kurang bagus bisa dimusyawarahkan kepada para pekerjanya,” tutur Dani.

BACA JUGA: THR TKK, Pemkot Bekasi Masih Cari Aturan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menegaskan pentingnya sikap bijak para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi dalam menerima THR.

Ia mengimbau agar dengan turunnya THR dan gaji ke-13, para ASN tidak bersikap berlebihan dalam pengeluaran. Aria menekankan bahwa penggunaan THR yang bijak dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

”THR ini memang hak bagi para ASN. Namun dalam hal ini sebagai ASN harus turut berpartisipasi menumbuhkan UMKM di Kabupaten Bekasi,” ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin