Berita Bekasi Nomor Satu

THR ASN Cair Minggu Pertama April

BIROKRAT: Sejumlah aparatur sipil negara mengikuti di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah membahas rencana anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot Bekasi. Sementara itu untuk THR pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Pemkot Bekasi saat ini tengah mempelajari kemungkinan pemberian THR, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi tengah memproses pembayaran THR untuk ASN. Sedangkan untuk TKK, pemerintah tengah mempelajari regulasi yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024 tersebut.
“Kita sedang mempelajari landasan aturannya, pemerintah Kota Bekasi intinya ingin memberikan,” katanya.

Dalam PP nomor 14 tersebut, Gani menyebut pemberian THR tidak secara spesifik menyebut Tenaga Kerja Kontrak. Ia mengaku telah menugaskan BPKAD untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan keamanan bagi pejabat yang memberikan maupun pegawai yang menerima THR. Termasuk dirinya sebagai penjabat kepala daerah, tidak salah dalam mengambil kebijakan meskipun bersifat populis.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi 2024 Ajukan Formasi 8.420 PPPK

“Prinsip saya ingin sekali memberikan, tetapi kita harus semua aman, pejabat yang memberikan, yang menandatangani aman, juga yang menerima aman,” tambahnya.

Diketahui, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi membahas anggaran untuk THR ASN ini. Tercatat anggaran yang disiapkan bulan April nanti sebesar Rp118 miliar, terdiri dari THR Rp65,137 miliar dan gaji Rp53,6 miliar.

“Sesuai amanat aturan PP 14 tahun 2024, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024, baik gaji dan TPP,” ungkap Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan kepada 11.279 ASN, terdiri dari delapan ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua ribu lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan tersebut ditarget cair pada pekan pertama bulan April.

“Rencana pencairan minggu pertama bulan April 2024,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin