RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Karawang memastikan tidak melakukan penahanan kepada sopir bus Primajasa yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58 Karawang dengan mobil Gran Max dan Terios. Sopir kini juga sudah diizinkan pulang setelah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sudah pulang (sopir Primajasa),” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi saat dihubungi, Selasa (9/4/2024), dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).
BACA JUGA: Simak, Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Jakarta – Cikampek
Kusmayadi mengatakan, sejak awal sopir tidak ditahan. Dia sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Kondisi sopir tersebut diketahui dalam keadaan baik, sehingga memungkinkan diambil keterangan pasca kecelakaan.
“Bukan dipulangkan tepatnya. Karena tidak dilakukan penahanan kemarin juga, melainkan hanya dipintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya. (jpc)