Berita Bekasi Nomor Satu

Debu Tegal Danas Cikarang Belum Teratasi Usai RDP, Warga Siap Aksi

Warga membersihkan material coran yang tercecer di Jalan Raya Tegal Danas, Cikarang Pusat, Rabu (5/8/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepekan setelah rapat dengar pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Bekasi, persoalan debu akibat ceceran material cor di Jalan Raya Tegal Danas belum juga teratasi. Merasa keluhannya tak kunjung ditindaklanjuti, warga Kampung Kandang Gereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, berencana menggelar aksi damai pada Jumat (7/8/2026).

Warga RT 001 RW 004 Kampung Kandang Gereng, Mulyono (47), mengatakan ceceran material cor yang diduga berasal dari truk molen perusahaan penyedia beton masih kerap ditemukan di Jalan Raya Tegal Danas. Material yang mengering itu berubah menjadi debu saat musim kemarau sehingga mengganggu pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi.

“Selain mengganggu pengendara roda dua, masyarakat juga harus menghirup debu saat musim kemarau,” kata Mulyono, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, aksi damai menjadi bentuk kekecewaan warga karena hasil RDP belum diikuti langkah nyata di lapangan.

“Sudah dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi sampai sekarang belum ada perubahan. Karena itu kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai,” ujarnya.

Mulyono mengatakan pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polres Metro Bekasi sesuai prosedur penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami sudah melakukan perizinan ke Polres Metro Bekasi sebagai prosedur yang harus ditempuh dalam menyampaikan aspirasi di muka umum,” katanya.

BACA JUGA: Debu Tegal Danas Cikarang Menguak Masalah Perizinan Perusahaan Penyedia Beton

Keluhan juga disampaikan Ahmad, pedagang ayam geprek di sekitar lokasi. Ia mengaku harus membersihkan tempat usahanya berkali-kali setiap hari karena debu yang terus beterbangan.

“Sangat merugikan. Bukan hanya pengendara yang terdampak, usaha kami juga ikut terganggu. Tempat usaha terlihat kumuh karena debu,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat dan meninjau langsung lokasi yang dikeluhkan warga di Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat.

“Kami mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi pelaku usaha juga harus mematuhi aturan. Keluhan masyarakat terkait debu akan menjadi perhatian agar persoalan ini dapat diselesaikan,” kata Ade. (and)