Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

DJP Jabar III dan Kejati Jabar Siap Tingkatkan Penegakan Hukum Pajak

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar beserta perwakilan Kanwil DJP Jawa Barat II sambangi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tingkatkan koordinasi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar beserta perwakilan Kanwil DJP Jawa Barat II sambangi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman.

Dalam pertemuan ini, Romadhaniah, mengatakan kegiatan penegakan hukum pajak yang efektif akan semakin menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara.

“Hal ini tentunya dibutuhkan bimbingan dan dukungan teknis dari Kejati Jawa Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujar Romadhaniah.

Sementara, Ade Tajudin menyambut baik koordinasi yang dilakukan. “Kami siap untuk terus berikan dukungan proses penyidikan serta bantuan teknis,” ujar Ade.

Ade juga menyampaikan terkait restorative justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, kecuali untuk tindak pidana narkotika yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA: DJP Jabar III Gandeng Kemenkumham Jawa Barat untuk Kolaborasi Pengamanan Penerimaan Negara

Menanggapi pernyataan tersebut, Romadhaniah dan Kurniawan menyampaikan bahwa restorative justice ini selaras dengan prinsip ultimum remedium dalam Undang – Udang Perpajakan.

Di dalamnya mengatur bahwa sebagai upaya penyelamatan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat III, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kejati Jawa Barat akan bermuara pada timbulnya efek jera terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana maupun wajib pajak yang lain (deterrent effect). Romadhaniah berharap hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary payment) wajib pajak yang menjadi salah satu tujuan utama administrasi pajak. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin