Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Ribuan Nelayan di Kabupaten Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan  

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Peringatan Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan pada Sabtu, (1/6/2024) bertempat di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA    

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 2.522 pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Bekasi kini telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Peringatan Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan pada Sabtu, (1/6/2024) bertempat di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan seluruh unsur Muspida serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

Dani Ramdan, dalam sambutannya mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.522 orang nelayan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengungkapkan pihaknya berharap para nelayan bisa menjalankan pekerjaannya dengan tenang dan bebas cemas.

“Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Hendrayanto.

BACA JUGA: Nelayan di Bekasi Diajak Jaga Kualitas Ikan

“Baik kecelakaan kerja dilokasi pekerjaan maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang. Di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” imbuhnya.

 

Selain itu, jelas dia, apabila nelayan tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

 

“Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta,” tambahnya

“Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutup Hendrayanto.

Pada kegiatan yang sama, selain penyerahan simbolis kepesertaan nelayan, juga diserahkan simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta terhadap pekerja rentan pertanian yang didaftarkan melalui program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan. (oke/*)