Berita Bekasi Nomor Satu

Terdesak Ekonomi, Dua Pria Gasak Motor Rekannya di Cikarang

BARANG BUKTI: Kapolsek Cikarang Timur AKP M Trisno bersama Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi memeriksa barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Kantor Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/6).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pria nekat menggasak motor rekannya sendiri dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Peristiwa itu bermula saat korban AF (25) diajak berkeliling menggunakan sepeda motornya oleh tersangka AS (29) dan GOT (23) pada Rabu (1/6/2024). Dari wilayah Mustikajaya, ketiganya berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat tiba di Jalan Raya Urip Sumoharjo Desa Karangsari  Kecamatan Cikarang Timur, korban AF buang air kecil di pinggir jalan raya. Saat itulah kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik AF dan meninggalkan korban di lokasi.

“Sampai di tempat kejadian, korban berhenti untuk buang air kecil setelah korban buang air kecil lalu pelaku membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang TImur, Kamis (6/6/2024)

BACA JUGA: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Bantargebang  

Polisi tak kesulitan meringkus keduanya. Kurang dari 24 jam, berbekal laporan korban akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Jatiasih.

“Pada saat ditangkap digeledah ditemukan kunci letter T dan mata kunci di dalam tas milik tersangka AS dan GOT. Dari keterangan kedua pelaku sepeda motor korban akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi wilayah Kota Bekasi dan  Cikarang Timur.

Saat ini keduanya telah mendekam di rutan Polsek Cikarang Timur dan terancam pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain membekuk dua pelaku curanmor, polisi juga mengembalikan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B 4601 KTN milik AF yang diserahkan ke orang tuanya Sajumriadi (55).

“Motor sehari-hari dipake anak saya buat sekolah. Waktu itu izinnya main sama temennya yang dari Jatiasih. Alhamdulillah sekarang motornya udah balik lagi. Terimakasih banget atas kesigapan pak polisi,” kata ayah korban Sajumriadi. (ris)