Berita Bekasi Nomor Satu

Harga Emas Hari Ini Masih Stagnan, Rp1,39 Juta Per Gram

Ilustrasi emas batangan.--

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Setelah mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram pada Sabtu (6/7) kemarin. Harga jual emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih stagnan hingga hari ini, Minggu (7/7). Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp747.500.000. Harga tersebut masih sama jika dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Sabtu (6/7/2024).

Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram, yang di-update pukul 08.15 WIB hari ini (Minggu, 7/7), dijual sebesar Rp1.395.000.  Sementara emas berukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp747.500. Sedangkan emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan Rp6.750.000 tidak bergerak dibandingkan dari harga sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp13.445.000 juga stagnan jika dibandingkan perdagangan sesi sebelumnya.

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.262.000 per gram. Nilai itu juga tidak berubah bila dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Harga jual ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10.000.000.

BACA JUGA:Digitalisasi Menjadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro

Hal ini merujuk PMK No 34/PMK.10/2017, dimana penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.  PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% turun menjadi 0,25%. Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu permata. (ce1)