Berita Bekasi Nomor Satu

1.539 Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Delapan Tahun

SERAHKAN SK: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada anggota BPD se-Kabupaten Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Selasa (9/7). PROKOPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

SK diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Selasa (9/7). Pj Bupati Bekasi menyebutkan BPD merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa, yang juga sebagai wadah untuk berdiskusi dan pengambilan keputusan.

Menurutnya, BPD harus terus berkolaborasi dengan kepala desa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah desa sejalan dengan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah.

“BPD merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa, walaupun ada kepala desa yang dipilih langsung masyarakat tapi kewenangannya tidak mutlak, sehingga ada BPD yang bisa jadi wadah untuk berdiskusi dan pengambilan keputusan,” katanya.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Tekankan Penguatan Moderasi Beragama

Menurutnya, BPD memiliki peran sangat penting dan menjadi faktor kunci bagi kemajuan desa. Oleh sebab itu, BPD dan kepala desa harus selalu sinkron dan harmonis dengan didukung berbagai upaya pembinaan dari pihak-pihak terkait.

“Peran BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena ada pembinaan dari DPMD, kepemimpinan dari Ketua Forum BPD, dan Apdesi yang selalu kompak,” lanjutnya.

Tambahan periode masa jabatan selama dua tahun ini akan menjadi kesempatan emas bagi seluruh anggota BPD untuk memperbaiki kinerjanya. Selain itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi bagi daerahnya masing-masing.

“Ini kesempatan untuk kembali mengukir prestasi, memberikan kontribusi, dan warisan. Dengan tambahan dua tahun jadi kesempatan emas untuk memperbaiki kinerja,” terangnya.

BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Cabut Izin Toko Miras di Cikarang Selatan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Atong melaporkan bahwa 1.539 anggota BPD tersebut merupakan perwakilan dari 179 desa yang menjabat sejak 2018 hingga 2026. Terdapat anggota BPD telah menjalankan masa jabatannya selama tiga periode, dua periode, dan satu periode ini.

“Dari 179 desa se-Kabupaten Bekasi, sebanyak 1.539 orang yang hari ini dikukuhkan. Dari data periode pengabdian, ada yang sudah tiga periode, dua periode, hingga periode baru,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan kepala desa dan Pemkab Bekasi. BPD akan berupaya untuk menjadi pelopor tata kelola pemerintahan desa yang baik dan menghasilkan berbagai prestasi, seperti yang telah dilakukan selama masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Kita sudah ditunjukan selama era Pj Bupati kerja sama dan kolaborasi dengan legislatif sudah menghasilkan banyak prestasi. Ini perlu kita contoh di desa bahwa BPD akan menjadi pelopor tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” ungkapnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. (and/adv)