RADARBEKASI.ID, BEKASI – Soal 635 kendaraan dinas Pemkot Bekasi raib, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beri alasan begini.
“Data ini diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan masing-masing OPD dengan cara mengisi lembar konfirmasi,” ungkap Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, menjelaskan awal terungkapnya ratusan kendaraan dinas di Kota Bekasi yang raib, Selasa (30/7/2024).
Sudarsono mengklaim, sejumlah OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Dia mencontohkan, pada OPD terdapat kendaraan yang ditetapkan status penggunaaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal. Karena keterbatasan waktu belum melakukan cek dokumen dan fisik, sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat, tidak ditemukan dan lain-lain.
BACA JUGA: Soal 635 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Bekasi Raib, Sekda: Kebangetan!
“Terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak antara lain. Banyak terdapat pada kendaraan, dipinjam pakaikan kepada ormas. Kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi,” terangnya.
Kemudian, sambung Sudarsono, ada juga kendaraan (baktor) yang sudah dihibahkan kepada masyarakat namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot Bekai, sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen
Terdapat juga kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional, imbuh Sudarsono, yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL (lelang).
BACA JUGA: 635 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Bekasi Raib
“Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang, penjualan, hibah kepada instansi vertikal namun belum dihapus dari neraca BMD,” jelasnya.
Darsono menyampaikan langkah yang dilakukan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan. Akan dilakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing-masing OPD (surat undangan berproses).
Selian itu, Terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yang sudah rusak berat atau tidak operasional, dihibahkan atau dilelang. Pemerintah Kota Bekasi telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar untuk dilakukan pemblokiran terhadap nopol kendaraan dengan status tersebut.
Terhadap baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat surat edaran, agar melakukan pembayaran pajak oleh masyarakat penerima, karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggungjawab penerima hibah.
“Terkait pengamanan kendaraan yang dimanfaatkan pihak lain (ormas dan lembaga lain), BPKAD akan menginventarisir terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (pay)