Berita Bekasi Nomor Satu

Revitalisasi Pasar Bantargebang Molor, PT Javana Wajib Bayar Kompensasi

BELUM RAMPUNG : Warga beraktifitas di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (31/7). Pihak pengembang wajib bayar kompensasi atas keterlambatan revitalisasi Pasar Bantargebang. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi mendesak PT Javana Arta Perkasa, selaku investor proyek revitalisasi Pasar Bantargebang membayar kompensasi sebesar Rp1,1 miliar atas keterlambatan revitalisasi pembangunan yang dilakukan selama ini.

“Jadi memang bukan sekarang saja proyek revitalisasi Pasar Bantargebang mandek,” ujar Kepala Bidang Pasar pada Disperindag Kota Bekasi, Budiman kepada Radar Bekasi, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Masalah Internal Pengembang Hambat Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi  

Pemkot Bekasi, sambung Budiman, mengalami kehilangan potensi pendapatan pembangunan pasar selama kurun waktu pembangunan Pasar Bantargebang yang tak berlangsung lancar.

“Kompensasi ini diberikan untuk mengganti potensi PAD yang hilang, dan PT Javana Arta Perkasa ini menyanggupi dan mereka membayar itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Bantargebang Molor

Adapun pembayaran dapat dicicil selama delapan kali. Kendati pekerjaannya berlangsung tersendat-sendat, Budiman mengakui progres pembangunan Pasar Bantargebang berlangsung cukup baik.(dew)